KPAI Minta Penyebab Kematian Siswa Diduga Dianiaya Oknum Brimob Diungkap

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Oknum Brimob, Bripda MS, diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.

"Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Maluku

Polri telah mengusut kasus tewasnya AT. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat.

"Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.

Diyah kemudian berbicara hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar. Dia meminta penyebab kematian korban diungkap.

"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ucap dia.

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

"Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).

Rosita mengatakan, kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan.

"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelasnya.

Polri telah buka suara terkait dugaan Bripda MS yang menganiaya siswa inisial AT hingga tewas. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Baca juga: Polri Minta Maaf soal Dugaan Oknum Brimob Aniaya Tewas Siswa di Maluku




(lir/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewa United Resmi Pinjam Kodai Tanaka dari Persis Solo
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Film Netflix dengan Vibe Mirip Even If This Love Disappears Tonight
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
IIMS 2026 Catat 580.250 Pengunjung dan Transaksi Rp8,7 Triliun
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Banten Hari Ini 21 Februari 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Disnaker Kota Tangerang: Gampang Kerja serap 430 calon pekerja
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.