MA Batalkan Tarif, Trump Teken Tarif Global Baru 10% Selama 150 Hari

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani kebijakan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara mitra dagang AS yang akan berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui perintah eksekutif pada Jumat malam sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan skema tarif sebelumnya.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyebut penandatanganan kebijakan itu sebagai langkah penting. Ia menuliskan bahwa dirinya baru saja menandatangani tarif global 10 persen dari Oval Office.

“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua Negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump di Truth Social dikutip Sabtu (21/2/2026).

Kebijakan tarif baru ini diterapkan berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974 dan sebagian menggantikan tarif sebelumnya yang berkisar antara 10 persen hingga 50 persen.

Skema lama tersebut diberlakukan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, namun dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, hakim menyatakan undang-undang IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif impor terhadap negara mitra dagang. 

Pengadilan menilai jika kongres memang bermaksud memberi kewenangan luar biasa tersebut, hal itu akan disebutkan secara eksplisit sebagaimana dalam undang-undang tarif lain.

Sejak April 2025, Trump menjadikan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan global. Setelah kembali menjabat, ia menggunakan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir semua mitra dagang, termasuk tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan narkoba ilegal dan imigrasi.

Meski demikian, putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah lebih dulu diberlakukan, seperti terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi menghasilkan tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania
• 16 menit lalurealita.co
thumb
Ramai Dihujat, Pesulap Merah Tegas Tak Akan Umbar Aib Istri-istrinya ke Publik
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melampaui Batas Kepatuhan Halal-Haram
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mantan Pangeran Andrew Dibebaskan Setelah Ditahan Polisi Inggris Selama 11 Jam
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM
• 4 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.