SURABAYA, KOMPAS - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi, menerbitkan surat edaran terkait aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Penerbitan surat itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban selama Ramadhan.
Surat Edaran Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya itu diterbitkan pada Rabu (18/2/2026).
”Tujuan surat edaran ini untuk membantu masyarakat menjalani ibadah secara khusyuk sekaligus menjaga kondusivitas,” ujar Eri, Sabtu (21/2/2026).
Di surat edaran itu antara lain disampaikan agar ibadah di mushala dan masjid dilaksanakan dengan tertib dan disiplin. Pemakaian pelantang suara di tempat ibadah diminta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Selama Ramadhan, aktivitas Shalat Tarawih, ceramah atau kajian, dan tadarus Al-Quran diimbau memakai pelantang dalam. Untuk kegiatan takbiran pada malam Idul Fitri, bisa menggunakan pelantang luar sampai pukul 22.00 lalu menggunakan pelantang dalam.
Masyarakat juga diminta mengatur pembagian makanan dan minuman atau takjil untuk sahur dan buka puasa. Menurut Eri, pembagian takjil disarankan melalui masjid, mushala, lembaga sosial, dan organisasi keagamaan. ”Untuk mencegah potensi kemacetan lalu lintas saat pembagiannya,” ujarnya.
Pembagian takjil untuk buka puasa menjadi fenomena sosial yang menarik sekaligus bukti kohesi masyarakat yang kuat. Namun, seiring peningkatan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi, pembagian takjil berpotensi meningkatkan risiko kemacetan lalu lintas.
Apalagi, pembagian itu biasanya dilakukan di persimpangan yang strategis dengan arus lalu lintas yang padat. Pada sore jelang buka puasa, kepadatan kendaraan meningkat sehingga berpotensi menjadi kemacetan jika ada gangguan kelancaran, termasuk aktivitas berbagi takjil.
”Demikian pula pembagian zakat fitrah agar melalui lembaga atau badan amil dan zakat,” kata Eri.
Sementara itu, kegiatan membangunkan sahur boleh berjalan, tetapi harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. Aktivitas sahur bersama juga diminta dilaporkan kepada aparat untuk mengantisipasi potensi terjadinya konvoi, balapan atau kebut-kebutan, permainan sarung, judi online, perkelahian, dan tawuran.
Selain itu, selama menunggu buka atau ngabuburit, masyarakat diminta tidak berada di sekitar lokasi rawan kecelakaan, yakni tepi sungai, waduk, rel kereta api, jalan raya, dan atap gedung demi menjaga keselamatan diri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Achmad Zaini menambahkan, selama Ramadhan, tempat usaha makanan dan minuman tetap dapat beroperasi. Namun, pengelola diminta memasang tirai penutup sepanjang waktu puasa (pagi-petang) agar tidak mencolok. Organisasi massa atau keagamaan tidak diperkenankan merazia usaha makanan minuman atau penjualan bahan pangan.
”Nah, untuk rekreasi hiburan umum, ada yang harus tutup selama Ramadhan,” kata Zaini.
Tempat rekreasi yang harus tutup ialah diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan panti pijat. Fasilitas serupa di dalam penginapan, losmen, hotel, dan pusat belanja juga harus tutup. Untuk pijat kesehatan tertentu, misalnya akupuntur atau tusuk jarum, masih diperkenankan beroperasi tetapi dalam pengawasan.
Sementara itu, bioskop masih boleh beroperasi. Namun, pada kurun pukul 17.30-20.00 WIB atau saat waktu berbuka dan Shalat Tarawih, operasional bioskop tidak boleh berjalan. Setelah waktu itu, bioskop dapat melanjutkan kegiatannya.
”Untuk bazar Ramadhan dan pasar malam harus seizin forum komunikasi pimpinan kecamatan dan dengan pemantauan pejabat setempat,” ujar Zaini.
Adapun tempat biliar masih dapat beroperasi jika menyangkut kebutuhan latihan atlet Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI). Operasional tempat biliar selama Ramadhan harus sepersetujuan Wali Kota Surabaya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan POBSI.
Tujuan surat edaran ini untuk membantu masyarakat menjalani ibadah secara khusyuk sekaligus menjaga kondusifivitas
Zaini menambahkan, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol. Penjualan petasan dan kembang api juga dilarang untuk mencegah potensi kecelakaan atau kebakaran yang dapat berdampak fatal atau membawa kematian. Pungutan parkir secara ilegal atau di luar ketentuan juga dilarang dan akan ditindak tegas.
”Selama Ramadhan, kami akan rutin berpatroli bersama anggota TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib dan lancar,” kata Zaini.
Meskipun dalam suasana ibadah, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan dan bencana. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, ada potensi peningkatan pencurian sepeda motor.
”Tetap menjadi atensi dan kami berharap masyarakat juga memperkuat sistem pengamanan mandiri di permukiman,” ujar Luthfie. Selama 3-4 hari terakhir, ada laporan setidaknya 10 kasus pencurian sepeda motor.





