Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam pasal 2.29 dokumen itu, Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional asal AS untuk memroses transaksi kartu kredit domestik serta transaksi kartu tanpa kehadiran fisik (card not present) atau e-commerce secara lintas batas, sesuai ketentuan pengecualian dalam regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri, khususnya di sektor keuangan, sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“Indonesia juga tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore), khususnya di sektor keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, beleid itu juga menyebut bahwa Indonesia akan mengizinkan penggunaan standar chip yang diakui secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh (tap-to-pay).
Sebagaimana diketahui, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART),di Washington, DC, Kamis (19/2/2026). Kendati begitu, perjanjian dagang tersebut tidak akan langsung berlaku lantaran menunggu proses ratifikasi.
Baca Juga
- Tarif Trump Dibatalkan, Importir AS Kejar Kepastian Refund US$175 Miliar
- Korsel: Perjanjian Dagang dengan AS Tetap Berlaku Meski Tarif Trump Dibatalkan MA
- Nasib RI Menggantung, Kena Tarif 19% Sehari sebelum Trump Umumkan Tarif Baru 10%
Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perjanjian dagang akan berlaku 90 hari usai proses ratifikasi resmi diselesaikan oleh kedua negara.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia.
Adapun, kesepakatan perjanjian dagang tersebut menjadi proses final dari proses negosiasi tarif yang berlangsung antara kedua negara sejak diumumkan oleh Presiden Trump pada 2 April 2025.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa kedua kepala negara telah menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui kebijakan teknis dan regulasi pendukung.
“Presiden Trump dan Presiden Prabowo menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan pers melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet, Jumat (20/2/2026).





