Pembatalan Tarif Resiprokal AS Bukan Episode Akhir Kebijakan Tarif Trump

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Mahkaman Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun, putusan itu bukan episode terakhir kebijakan tarif Trump. Trump masih memiliki sejumlah opsi lain yang dikhawatirkan bakal berujung kembali pada tarif resiprokal.

Pada 20 Februari 2026 waktu setempat, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. MA menilai Trump tidak memiliki wewenang hukum menggulirkan kebijakan itu dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977.

Merespons hal itu, Gedung Putih menyatakan pemerintahan Trump mengakhiri tarif sebelumnya. ”Mengingat peristiwa terkini, bea masuk tambahan yang dikenakan berdasarkan IEEPA yang dikeluarkan melalui perintah eksekutif sebelumnya tidak akan berlaku lagi dan sesegera mungkin tidak akan lagi dipungut,” demikian pernyataan Gedung Putih (Kompas, 21/2/2026).

Baca JugaMA Batalkan Tarif, Trump Terapkan Bea Masuk Baru 10 Persen

Sebagai gantinya, Trump bakal memberlakukan tarif impor sementara sebesar 10 persen untuk semua produk yang masuk pasar AS pada 23 Februari 2026. Pengenaan bea masuk dasar yang bakal berlaku selama 150 hari itu merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang (UU) Perdagangan Tahun 1974.

Trump juga masih memberlakukan tarif tambahan untuk mobil, baja, aluminium, dan kayu berdasarkan Pasal 232 UU Perluasan Perdagangan Tahun 1962. Tarif itu bergantung pada investigasi Departemen Perdagangan AS yang menyimpulkan bahwa impor produk-produk tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional.

Tarif impor global sebesar 10 persen kemungkinan hanya berlaku sementara hingga pada akhirnya kebijakan awal Trump, yakni tarif resiprokal, kembali lagi.

Ahli perdagangan internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan, putusan MA AS telah menganulir kebijakan tarif resiprokal Trump yang merujuk pada IEEAP. Namun, Trump masih memiliki opsi kebijakan tarif lain yang bisa diterapkan.

Kebijakan itu bisa merujuk pada UU Perluasan Perdagangan Tahun 1962 (Pasal 232), UU Perdagangan Tahun 1974 (Pasal 122, 201, dan 301), dan UU Tarif Smoot-Hawley Tahun 1930 (Pasal 338). Saat ini, Trump telah menggulirkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122.

Menurut Fithra, pasal tersebut memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif impor maksimal 15 persen guna mengatasi masalah mendasar neraca pembayaran tanpa perlu investigasi lembaga federal. Tarif itu hanya berlaku 150 hari dan bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kongres AS.

Baca JugaPascaputusan MA, Trump Bersikukuh Lanjutkan Perang Dagang Global

Selama tarif itu berjalan, Trump mempersiapkan investigasi tambahan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301. Artinya, investigasi itu tidak hanya berpusat pada gangguan keamanan pada industri nasional tetapi juga tindakan diskriminasi terhadap bisnis dan perdagangan di AS.

“Jadi, pascaputusan MA AS, episode kebijakan tarif Trump masih belum berakhir. Tarif impor global sebesar 10 persen kemungkinan hanya berlaku sementara hingga pada akhirnya kebijakan awal Trump, yakni tarif resiprokal, kembali lagi,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Pada 19 Februari 2026, AS dan Indonesia menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) di Washington DC, AS. Perjanjian yang tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance itu berlaku 90 hari setelah ratifikasi di negara masing-masing rampung.

Merujuk hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, meminta Pemerintah RI mengklarifikasi hasil putusan MA AS atas kebijakan tarif Trump kepada Pemerintah AS. Langkah itu penting mengingat ada sejumlah pertanyaan besar yang mencuat pascaputusan dan setelah Trump memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen.

Pertama, apakah putusan MA AS secara otomatis benar-benar menggugurkan tarif resiprokal beserta Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) yang dibuat AS dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia? Kedua, bagaimana nasib ART AS-RI yang memuat juga kesepakatan-kesepakatan di sejumlah sektor selain perdagangan?

Baca JugaAda CPO sampai Komponen Elektronik, 1.819 Pos Produk RI Bebas Tarif Masuk AS

Ketiga, ia melanjutkan, apakah putusan MA AS juga menggugurkan kebijakan tarif 0 persen yang diberikan AS untuk sejumlah produk Indonesia, sehingga produk-produk itu bakal dikenai tarif sementara 10 persen oleh Trump?

“Di satu sisi, Indonesia diuntungkan lantaran komoditas yang dikenai tarif 19 persen bakal dikenai tarif 10 persen. Di sisi lain, sejumlah produk RI yang sudah diberikan tarif 0 persen akan menanggung tarif 10 persen,” kata Hikmahanto.

Ia juga berpendapat, tarif impor global sebesar 10 persen merupakan keputusan sepihak Trump. Ini berbeda dengan tarif resiprokal yang telah dirundingkan dengan berbagai negara. Untuk itu, Pemerintah RI juga dapat menyengketakan tarif impor global AS tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Peluang dan risiko

Menanggapi hasil putusan MA AS, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Sabtu (21/2/2026), mengatakan, putusan tersebut seharusnya secara otomatis membatalkan ART AS-RI. Kendati begitu, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.

Saat ini, pemerintah RI masih terus memonitor segala kondisi, termasuk proses hukum di dalam negeri AS terkait kebijakan tarif. Perjanjian itu juga belum berlaku lantaran masih ada proses ratifikasi yang harus dijalani AS dan Indonesia.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujarnya.

Negosiasi ulang itu juga penting lantaran banyak kesepakatan nontarif yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekuif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan, putusan MA AS semestinya membatalkan tarif resiprokal AS dan perjanjian ART. Namun, Pemerintah RI tetap harus memastikan hal itu kepada Pemerintah AS.

Kalaupun Pemerintah AS tetap berupaya mempertahankan perjanjian itu, Indonesia harus menjadikan putusan MA AS sebagai peluang renegosiasi. Ini penting mengingat pascaputusan MA AS, Pemerintah AS sudah tidak bisa lagi memenuhi komitmen-komitmen yang tertuang dalam ART, termasuk dalam memberikan tarif 0 persen terhadap sejumlah komoditas RI.

“Negosiasi ulang itu juga penting lantaran banyak kesepakatan nontarif yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. Banyak kewajiban Indonesia yang berlebihan dan terlalu dipaksakan oleh AS. Selain itu, dalam proses penyusanan ART itu, Pemerintah RI minim melakukan konsultasi publik,” katanya.

Baca JugaBanyak ”Udang” di Balik Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI

Faisal juga menyatakan, dinamika hukum perihal tarif di AS masih akan memicu ketidakpastian ekonomi global. Apalagi, kebijakan tarif Trump yang dibatalkan MA AS adalah yang terkait dengan IEEPA.

Trump masih dapat mengimplementasikan kebijakan tarif lain yang merujuk pada regulasi selain IEEPA. Buktinya, tarif tambahan untuk mobil, baja, aluminium, dan kayu masih berlaku dan tidak dianulir MA AS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Richard Lee: Saya Sudah Kembali Beraktivitas
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Santri Hingga Tewas di Maluku Kini Dipatsus
• 5 jam laludisway.id
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 161, Hari Ini Jumat 20 FEBRUARI 2026: Cinta Diam-Diam Adila dan Trian Terendus, Cahyadi Mulai Curiga
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Inggris Pertimbangkan Cabut Hak Pangeran Andrew untuk Warisi Tahta Kerajaan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Pedagang Takjil di Medan dan Polman Raup Untung Tinggi selama Ramadan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.