Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 18 kilogram di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2) malam. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AG (39) ditangkap di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Duri Kepa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Subdit II yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pada hari kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial A.G. di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan Barang bukti kurang lebih 10 kg,” ujar Kompol Tri dalam keterangannya, Sabtu (21/2.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan AG di area parkiran minimarket, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan AG, polisi menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi.
Dari hasil interogasi awal, AG mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 20.50 WIB, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
“Dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kilogram,” ujarnya.
Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





