Kontrak tersebut mencakup total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra Ltd., sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors Limited yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita dikutip dari keterangan resminya. Dukung Sikap Kemenperin Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI mendukung pernyataan pemerintah bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun. Baca Juga:
Ingat! Tiket Mudik Gratis 2026 Dilarang Diperjualbelikan
Menurut Evita, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa secara volume, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya. Rasionalisasi Spesifikasi 4x4 Evita juga menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis, terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga keputusan spesifikasi perlu mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi. Baca Juga:
5 Mobil Listrik Paling Laris di Awal Tahun, BYD Mendominasi Tegaskan Aturan TKDN Evita mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor, lanjutnya, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan skala besar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor, sejalan dengan arah kebijakan industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





