Kasus Ronald Tannur sempat membuat banyak masyarakat geleng-geleng kepala. Ia didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Bukti di persidangan dinilai cukup berat, tetapi hakim menjatuhkan putusan bebas dengan alasan terdakwa masih berusaha menolong korban saat kritis. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut. Meski begitu, satu pertanyaan tetap muncul di benak masyarakat: Mengapa fakta yang sama dapat menghasilkan putusan yang berbeda?
Jawabannya tidak sesederhana menyalahkan hakim. Hukum bekerja melalui bahasa, sementara bahasa tidak pernah sepenuhnya memiliki satu makna yang tunggal. Istilah seperti “niat jahat” atau “perbuatan melawan hukum” memang terdengar tegas, tetapi ketika diterapkan pada peristiwa faktual, maknanya bisa bergantung pada cara hakim memahami situasi yang terjadi. Di titik inilah perbedaan tafsir sering muncul.
Perbedaan tafsir sebenarnya bukanlah sesuatu yang keliru. Hal itu justru merupakan bagian dari proses berhukum. Namun berbagai persoalan muncul ketika aturan dirumuskan terlalu longgar dan alasan di balik putusan tidak dijelaskan secara terang. Akibatnya timbul dua perkara yang tampak mirip dapat berakhir dengan putusan yang sangat berbeda. Situasi seperti ini dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Dalam hukum pidana justru dampaknya lebih serius karena menyangkut kebebasan seseorang. KUHP Nasional mengenal konsep pemaafan hakim, yaitu kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. Namun, apabila tidak disertai alasan yang rasional dan argumentasi yang kuat, kewenangan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai sikap yang terlalu subjektif.
Di era media sosial ini, persoalannya menjadi semakin rumit. Misalnya, seseorang menulis kritik keras tentang pejabat di akun pribadinya. Bagi sebagian orang, hal itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Namun bagi pihak lain, tulisan yang sama dapat dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. Di sinilah perbedaan tafsir muncul. Tidak mengherankan apabila putusan perkara UU ITE di berbagai pengadilan sering kali tidak seragam.
Perbedaan tafsir memang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun setiap putusan seharusnya disertai alasan yang jelas dan dapat dipahami masyarakat. Ketika pertimbangan hakim dapat dijelaskan lebih terang, mungkin perbedaan hasil putusan tidak selalu dipandang sebagai ketidakadilan. Sebaliknya apabila tanpa penjelasan yang terang, putusan yang berbeda mudah dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.





