Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan sederet kelonggaran impor hingga pembebasan sertifikasi atas produk yang dikirim ke Indonesia, sebagai persyaratan penurunan tarif impor resiprokal menjadi 19 persen.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati kedua pihak, AS meminta Indonesia tidak menerapkan lisensi impor terhadap barang maupun jasa dari AS dengan cara yang membatasi impor. Hambatan itu baik bersifat tarif maupun non tarif.
"Indonesia akan memastikan bahwa setiap lisensi impor non-otomatis yang diterapkannya hanya diterapkan untuk mengelola tindakan yang mendasarinya, dan dengan cara yang transparan, tidak diskriminatif, tidak terlalu memberatkan, dan tidak mengurangi daya saing ekspor AS," tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2).
Secara teknis, Indonesia diminta mengizinkan barang-barang AS yang sesuai dengan standar AS atau internasional yang berlaku, peraturan teknis AS, atau prosedur penilaian kesesuaian AS atau internasional untuk memasuki wilayahnya tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan.
Dalam hal ini, Indonesia akan memberikan perlakuan yang menguntungkan kepada badan-badan penilaian kesesuaian AS, daripada perlakuan yang diberikan kepada badan-badannya sendiri, serta diminta memfasilitasi penerimaan prosedur kepatuhan AS untuk barang-barang yang tidak tunduk pada penilaian kesesuaian pihak ketiga dalam kerangka peraturan AS.
"Indonesia akan memastikan bahwa peraturan teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian diterapkan secara non-diskriminatif dan tidak beroperasi sebagai pembatasan terselubung pada perdagangan bilateral, dan akan menghilangkan hambatan teknis yang ada terhadap perdagangan di bidang-bidang yang merusak timbal balik, termasuk persyaratan untuk pengujian atau penilaian kesesuaian yang duplikat atau tidak perlu," kata dokumen tersebut.
Standar dan Sertifikasi ProdukKebijakan itu berlaku bagi beberapa sektor, misalnya untuk produk pertanian, Indonesia harus menghapus pengukuran sanitary and phytosanitary (SPS) yang dapat menghambat masuknya produk AS ke Indonesia. Sama halnya dengan produk daging dan keju (dairy), Indonesia tidak boleh membatasi akses pasar AS hanya karena penggunaan istilah keju dan daging individual.
Indonesia juga diwajibkan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari kebijakan keseimbangan komoditas Indonesia, rezim perizinan impor produk hortikultura, dan rezim perizinan impor lainnya. Indonesia hanya akan menerapkan perizinan impor otomatis untuk produk-produk tersebut.
Kemudian produk alat kesehatan dan farmasi, Indonesia akan menerima persetujuan atau izin pemasaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) sebagai bukti yang cukup untuk persyaratan izin pemasaran.
Lalu untuk produk kendaraan bermotor dan suku cadangnya, Indonesia akan menerima kendaraan dan suku cadang kendaraan yang memenuhi Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal AS (FMVSS) dan standar emisi AS, serta menerima prosedur kepatuhan AS tanpa persyaratan dan proses tambahan untuk memasuki pasar Indonesia.
Terkait produk susu, Indonesia wajib mengakui sistem keamanan susu AS dan mengizinkan impor produk susu AS yang berasal dari sapi, domba, dan kambing ketika disertai dengan sertifikat sanitasi susu dari Layanan Pemasaran Pertanian (AMS) Kementerian Pertanian AS (USDA).
Selain itu, Indonesia akan mengakui pengawasan Layanan Inspeksi Keamanan Pangan USDA (FSIS) terhadap fasilitas produksi daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur di AS, termasuk fasilitas gudang penyimpanan dingin, untuk tujuan mengizinkan impor dari AS.
Selanjutnya, Indonesia juga harus mengizinkan impor produk seafood dari AS, jika pengiriman disertai dengan sertifikat yang disepakati secara bilateral yang dikeluarkan oleh Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional (NOAA).
AS juga meminta Indonesia harus mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS untuk lebih mempromosikan perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang AS yang sangat maju.
Hambatan Izin ImporTerkait perizinan impor, Indonesia wajib membebaskan perusahaan AS dan barang AS dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alias local content. Indonesia juga diminta menghapus persyaratan penggunaan dan pengolahan spesifikasi domestik yang dinilai dipaksakan.
Dari sisi prosedur pengujian dan sertifikasi, Indonesia wajib mengizinkan pengujian dan sertifikasi untuk barang teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh badan penilaian kesesuaian AS yang terakreditasi dan mengatasi redundansi dan biaya dari persyaratan sertifikasi kepatuhan produk.
AS juga mewajibkan Indonesia tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau secara faktual.





