Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menilai langkah digitalisasi penyiaran yang dijalankan pemerintah saat ini masih sebatas tahap elektronifikasi dan belum menyentuh digitalisasi secara menyeluruh, termasuk pada aspek proses bisnis dan birokrasi.
Berbicara dalam dialog bersama insan media menjelang buka puasa, Jumat (20/2), Eko menyampaikan bahwa di era disrupsi teknologi informasi dan komunikasi, media arus utama harus beradaptasi.
Menurutnya, tantangan tersebut juga dirasakan oleh bisnis penyiaran di daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Apa yang dijalankan pemerintah saat ini masih urusan elektronifikasi belum digitalisasi. Ini penting jadi perhatian. Pemerintah bilang digitalisasi, tapi jauh konsep proses bisnisnya. Termasuk urusan birokrasi pemerintahan kita," kata Eko Suwanto saat Sosialisasi Perda No 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat (20/2).
Terkait penyiaran di daerah, Eko menyebut terdapat sejumlah tantangan, termasuk soal independensi dan pengembangan konten. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah.
"Perda DIY No 13/2016 memberikan pesan jelas. Penyiaran di daerah harus diproduksi dan diisi dengan muatan nilai lokal. Hanya kita maklum bersama kondisinya jauh dari ideal termasuk soal bisnis penyiaran," kata Eko Suwanto.
Selain itu, ia menilai perubahan perilaku publik serta pengaruh algoritma media sosial membuat konten viral memiliki masa tayang yang relatif singkat.
Dalam konteks tersebut, Eko menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan pelaku industri penyiaran, baik wartawan maupun institusi media, yakni integritas, keberanian, dan jejaring.
"Tantangan media dan wartawan hari ini, bagaimana media mampu menggerakkan sikap. Kekuatan isi media saya percaya bisa independen. Kalau viral juga tidak lama. Saya percaya konten media bisa jadi agenda publik, mari berjuang bersama sama," kata Eko Suwanto.





