Jakarta, VIVA – Perkembangan terbaru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali mengejutkan. Bareskrim Polri membongkar peran dua perempuan yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni istrinya Miranti Afriana dan seorang anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan, keterlibatan keduanya terkuak setelah Didik mengaku masih menyimpan narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper putih. Koper tersebut dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita.
”Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK (Didik) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai kapolsek Serpong,” kata Eko dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Hubungan atasan dan bawahan itu disebut berlanjut. Bahkan, Dianita tak hanya menjadi anak buah, tetapi juga sempat menjadi sopir Miranti. Pada 11 Februari lalu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Dianita di Tangerang, Banten. Dari sana, koper putih yang dimaksud akhirnya ditemukan.
”Ditemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five 2 butir, dan ketamine sebanyak 5 gram,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pada 6 Februari lalu Miranti diperintahkan Didik untuk menghubungi Dianita. Melalui Miranti, Didik meminta agar koper tersebut diamankan dari rumah pribadinya di Tangerang. Dianita mengaku tak menaruh curiga dan langsung menjalankan perintah tersebut.
”Alasan Aipda DA (Dianita) melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA (Miranti). Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK (Didik) dengan Aipda DA, sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.





