Polri: Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Tenggara Dilakukan Transparan

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Insiden tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan proses hukum dan kode etik secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Baca juga : Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik

Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

Johnny menyampaikan bahwa Polri mengundang keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum terhadap anggota yang terlibat. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara sesuai prinsip hukum yang berlaku, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Polri juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam pernyataannya, Johnny turut mengungkapkan belasungkawa atas wafatnya salah satu korban dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri merasakan duka yang mendalam serta menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga : Anggota DPR Desak Hukuman Berat Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Tenggara

Kepolisian juga menyatakan terus mendoakan dan memberikan dukungan moril kepada keluarga korban agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.

Kronologi Singkat Kejadian

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan melakukan kekerasan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14). Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku yang berdinas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim, 15, kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap penegakan disiplin serta pengawasan internal di tubuh Polri. (Ant/E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap saat Sahur
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Menlu AS Apresiasi Komitmen Partisipasi Indonesia di Board of Peace dan ISF
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nyadran: Merawat Ingatan, Meneguhkan Iman, Menguatkan Moderasi
• 56 menit lalukumparan.com
thumb
Ditangkap di Ukraina, Tentara Korut Ogah Dipulangkan, Pilih ke Korsel
• 14 jam laludetik.com
thumb
Tolak Gaji Besar dari Yamaha, Francesco Bagnaia Dikabarkan Mendekat ke Aprilia karena Lebih Kompetitif
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.