FAJAR, TUAL – Kronologi remaja 14 tahun tewas setelah dihantam helm oleh oknum Brimob di Tual, Maluku terungkap. Insiden mematikan yang menimpa siswa MTsN ini memicu kemarahan luas.
Korban tersungkur dan terseret di aspal akibat tindakan represif Bripda MS yang kini tengah menghadapi proses hukum berlapis.
Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis subuh (19/2/2026) di ruas Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Korban, Arianto Tawakal (14), sedang berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15), usai menunaikan ibadah salat subuh.
Saat sepeda motor melaju di kontur jalan yang menurun, tiba-tiba seorang personel Brimob berinisial Bripda MS mencegat mereka.
Tanpa dialog panjang, pelaku diduga langsung melompat dan melayangkan hantaman keras menggunakan helm ke arah kepala Arianto.
Akibat benturan keras tersebut korban terhempas. Arianto kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor.
Korban sempat terseret beberapa meter di permukaan jalan yang kasar. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT karena cedera berat.
Bantahan Narasi Balap Liar
Keluarga korban menolak keras narasi yang dibangun untuk menyudutkan kedua remaja tersebut. Nasri, sang kakak yang selamat, membeberkan bahwa mereka ditekan untuk mengakui tuduhan balap liar.
“Oknum tersebut memaksa kami mengaku sedang balapan. Faktanya jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” tegas Nasri.
Ia bahkan sempat mendengar rekan pelaku sesama Brimob menegur tindakan Bripda MS di lokasi kejadian, karena kekerasan yang dinilai berlebihan tersebut.
Langkah Tegas Polri
Merespons situasi yang memanas, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, memastikan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah cepat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah resmi ditahan di Rutan Polres Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara paralel.
Pihaknya melakukan penyelidikan atas tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Proses hukum pidana.
Selain itu ada pemeriksaan internal yang mengarah pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tuntutan Keadilan dari Pihak Keluarga
Ayah korban, Rijik Tawakal, dengan mata berkaca-kaca mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dan tidak menutupi fakta.
“Saya minta kasus ini segera diusut secara terbuka. Jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya saat ditemui jajaran kepolisian.
Kapolda Maluku telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga besar korban dan masyarakat Maluku atas perilaku anggotanya yang menyimpang. Dia juga meminta masyarakat tetap tenang mengawal proses hukum ini. (*)





