Dalam kesepakatan tersebut, disepakati tarif sebesar 19 persen dan untuk 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar AS mendapat tarif 0 persen.
IDXChannel - Penandatanganan perjanjian tarif antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuka babak baru dalam hubungan dagang kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati tarif sebesar 19 persen dan untuk 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar AS mendapat pengecualian dengan tarif 0 persen.
Produk-produk yang mendapatkan tarif nol persen mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga berbagai komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang.
AS juga memberikan fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ) untuk produk tekstil dan apparel Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut bahwa sejumlah industri yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja akan merasakan dampak positif secara langsung.
“Dari sektor padat karya seperti tekstil, elektronik, coklat, kopi, CPO, furnitur, karet, sepatu dan lain-lain, banyak yang mendapatkan tarif nol persen. Ini berpotensi meningkatkan ekspor dan menciptakan lapangan kerja, minimal mempertahankannya,” ujar Wijayanto, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, peluang pembukaan lapangan kerja baru cukup terbuka, terutama di sektor manufaktur berorientasi ekspor.
Peningkatan permintaan dari pasar AS berpotensi mendorong ekspansi produksi, yang pada gilirannya membutuhkan tambahan tenaga kerja. Di tengah tantangan perlambatan ekonomi global, insentif tarif ini dapat menjadi penopang penting bagi industri dalam negeri.
Namun demikian, Wijayanto mengingatkan bahwa daya saing Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan bilateral dengan AS. Faktor tarif yang dikenakan kepada negara-negara pesaing juga sangat menentukan.
“Ekspor kita sangat dipengaruhi oleh tarif yang dikenakan kepada negara-negara yang menjadi kompetitor kita, khususnya Vietnam, Thailand, Malaysia, India, dan Bangladesh. Hingga saat ini belum jelas skema seperti apa yang mereka terima. Dugaan saya, untuk Vietnam, Thailand dan Malaysia, angkanya tidak akan berbeda jauh dari kita,” kata dia.
Artinya, kata dia, meskipun Indonesia memperoleh fasilitas tarif yang kompetitif, persaingan di pasar Amerika Serikat tetap akan ketat.
Keunggulan tarif harus diiringi dengan peningkatan efisiensi, kualitas produk, serta kepastian pasokan agar peluang ekspor benar-benar dapat dimaksimalkan.
Lebih jauh, Wijayanto menekankan bahwa perjanjian tarif ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan struktural di dalam negeri.
Dia menilai, perbaikan iklim usaha merupakan kunci agar manfaat kesepakatan dagang dapat diterjemahkan menjadi investasi baru dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
“Dengan adanya perjanjian tarif, yang penting, kita tidak boleh menunda melakukan transformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Intinya deregulasi, debirokratisasi, law certainty dan menekan insiden korupsi. Kita melakukan ini bukan semata-mata mengikuti tuntutan AS, tetapi untuk kepentingan kita sendiri,” ujarnya.
Wijayanto menegaskan, dengan kombinasi insentif tarif dan reformasi domestik, peluang pembukaan lapangan kerja baru dinilai cukup besar.
Industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.
(NIA DEVIYANA)





