Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran ganja di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dengan berat bruto mencapai 18,829 kilogram (kg).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk," kata Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (21/2/2026).
Advertisement
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengatakan Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim segera melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (19/2).
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Tri.
Polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja seberat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi untuk siap diedarkan.
"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara," katanya.




