REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Seorang warga negara Selandia Baru berinisial ML terungkap melakukan protes terhadap pengeras suara dari mushala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Ia diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay atas visa kunjungannya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra menyatakan bahwa ML telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggalnya yang overstay. Hal ini disampaikan Wilandra dalam pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu.
Wilandra menjelaskan bahwa aparat kepolisian dari Subsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang mendampingi tindakan pihak Imigrasi yang memeriksa status ML. Meskipun awalnya menolak bertemu, ML akhirnya bersedia menemui tim dengan syarat adanya pembatasan jumlah orang yang hadir.
Menurut pengakuannya kepada pihak imigrasi, ML merasa terganggu oleh pengeras suara yang digunakan untuk tadarusan, sebuah aktivitas rutin umat Muslim selama bulan suci Ramadhan. Petugas memberikan penjelasan kepada ML agar memahami dan memaklumi aktivitas tersebut.
Aksi Viral dan Tindakan Lanjutan
Aksi protes ML sempat menjadi viral setelah direkam dalam video dan tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat warga lokal berusaha meredam tindakan ML yang merusak mikrofon mushala pada Rabu malam (18/2). Ia juga diketahui merampas handphone warga yang merekam aksinya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ketika pengurus dusun meminta pengembalian handphone yang dirampas, ML menolak dan mengancam dengan senjata tajam jenis parang. Terungkap bahwa ML tinggal di Gili Trawangan di tempat orang tuanya yang sebelumnya sudah diusir oleh warga lokal.
Pasca kejadian ini, kepolisian memberikan pengamanan di sekitar mushala dan vila tempat tinggal ML untuk menghindari kejadian serupa terulang.