Kapolri soal Anggota Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual: Sedang Diproses

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, tewas.

Sigit menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan.

Ia memastikan juga pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara terbuka. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Tual dengan pengawasan langsung dari Polda Maluku.

"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Sigit juga menjamin bahwa Polri tidak akan mentutup-tutupi fakta dalam penanganan perkara tersebut. "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," tegasnya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Mabes Polri akan mengawal ketat proses hukum Bripda MS. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir.

Peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga menganiaya seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), dengan memukul bagian kepala korban hingga tewas.

Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan di Rutan Polres Tual dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan penanganan dilakukan lewat peradilan pidana dan sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyebut jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Survey: Puasa Ramadhan Sembuhkan Asam Lambung
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Yamaha Kacau di MotoGP 2026? Fabio Quartararo Ngamuk, Tapi Satu Pembalap Justru Lihat Harapan
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Sebut Perundingan Dagang RI-AS Saling Menguntungkan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Serba-serbi Orang Banyak Followers di Medsos tapi Merasa Kesepian
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Diharap Swasembada Semua Komoditas Pangan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.