Rahmad Muhajirin Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Wahyu Hidayat

TVRINews, Surabaya

Suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Rahmad Muhajirin hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, guna memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi.

Rahmad datang didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin, dan menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan. Ia juga menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang diminta penyidik.

“Apa yang diperlukan sebagai bukti, akan kami sampaikan nanti,” ujar Rahmad.

Kuasa hukum Rahmad, Muzzayin, menambahkan bahwa pihaknya datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dan laporan palsu. 

Ia menekankan bahwa sertifikat yang dimaksud masih berada di tangan kliennya dan belum dilakukan balik nama atau dijual.

“Sertifikat masih utuh, tetap ada bersama klien kami. Ini memang digunakan sebagai barang bukti untuk laporan di Mabes Polri,” jelas Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan sertifikat untuk mendukung pencalonan politik, Muzzayin dengan tegas membantah.

“Silakan kalau ada yang mendalilkan begitu, yang jelas sertifikat ini hanya sebagai barang bukti di Bareskrim,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Bupati Subandi yang belum dikembalikan. 

Sebelumnya, Subandi juga sempat dilaporkan oleh Rahmad Muhajirin ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi, tetapi pihak Subandi membantah tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025-2030. 

Pada 2 November 2024, tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik dibentuk, termasuk kesepakatan mengenai dana operasional untuk relawan dan koordinator.

Sebagai bentuk itikad baik, Subandi menyerahkan tiga SHM asli kepada Rahmad Muhajirin sebagai jaminan, meski tidak diwajibkan. Sertifikat tersebut diterima pada 18 November 2024.

Setelah pasangan Subandi-Mimik resmi terpilih, pihak Subandi meminta pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dan pengembalian sertifikat. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum kembali.

Karena itu, tim kuasa hukum melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

“Kami terpaksa melaporkan ke Polda Jatim agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Billy.

Billy menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum dan memastikan bukti-bukti yang dimiliki lengkap dan valid. Ia juga menekankan bahwa tuduhan penipuan investasi tidak benar.

“Setiap orang berhak melapor, tapi laporan harus disertai bukti yang sesuai fakta. Bukti Pak Subandi jelas, rapi, dan berdasarkan fakta, ini bukan kasus investasi,” pungkas Billy.

Bupati Subandi sendiri menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugas untuk warga Sidoarjo.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Drakor Romantis Tentang Hubungan Idol dan Penggemar, Fangirl Wajib Nonton
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
WNA di NTB Protes Suara Tadarusan, Kemenag Jelaskan Aturan Speaker Saat Tadarus
• 17 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp3 Juta Lagi, Simak Daftar Lengkapnya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karhutla dominasi bencana Kepri, BNPB salurkan bantuan alat mitigasi
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Bukan Sinkhole, BRIN Ungkap Lubang Raksasa di Aceh Tengah adalah Longsoran
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.