JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat (AS), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) negara tersebut yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Ia menekankan, pemerintah siap menghadapi berbagai kemungkinan yang berkembang. Hal ini dikatakan Prabowo setelah Indonesia baru saja menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan Negeri Paman Sam.
“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” kata Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Usai Dibatalkan MA AS, Trump Bakal Kenakan Tarif Seragam 10 Persen
Mengenai kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara, ia menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.
“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan dan dilandasi sikap saling menghormati.
Kepala Negara menyampaikan, proses negosiasi tarif perdagangan memang berlangsung panjang, namun hasil yang dicapai dinilai positif bagi kepentingan Indonesia.
“Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati saya kira bagus ya,” bebernya.
Baca juga: MA Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump, Wall Street Langsung Melaju
Selain isu perdagangan, Prabowo menyebut, dalam pertemuannya dengan sejumlah pemimpin perusahaan investasi global, para pelaku usaha menunjukkan minat dan kepercayaan yang tinggi terhadap Indonesia.
“Mereka menyampaikan mereka sangat tertarik sama Indonesia, mereka confident, mereka lihat iklimnya membaik terus, mereka positif terhadap ekonomi kita,” tandasnya.
Putusan Mahkamah Agung ASSebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
Putusan ini menjadi tamparan keras untuk kebijakan ekonomi andalan Trump ini.
Mengutip CNBC, putusan mayoritas hakim dengan jumlah suara 6-3 disebutkan bahwa undang-undang yang menjadi dasar bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ribuan Perusahaan Ajukan Refund
Sejak kembali ke Gedung Putih, ia menjadikan tarif dan juga mengeklaim kewenangannya untuk menerapkannya kapan saja tanpa persetujuan Kongres, seluruh kebijakan ekonominya.
Mahkamah menilai posisi hukum Trump akan memperluas kewenangan presiden secara drastis dalam kebijakan tarif.




