Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, usai putusan terbaru dari Supreme Court (Mahkamah Agung) AS terkait kebijakan tarif global 10 persen untuk semua negara.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
Advertisement
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," sambungnya.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
"Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tutur Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri. Mulai dari, elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya.
Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan terkait tarif dagang. Termasuk, keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menyebut akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.




