Kejari OKU Timur Naikkan Status Dugaan Korupsi FLPP Menjelang Pergantian Pimpinan

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Apriansah Karim

TVRINews, OKU Timur

Menjelang pergantian pucuk pimpinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur membuat langkah tegas dengan menaikkan status dugaan korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari OKU Timur, Oktafian Syah Effendi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor 01/L-6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 5 Februari 2026.

Langkah ini menandakan bahwa indikasi adanya tindak pidana dan bukti awal yang diperoleh tim jaksa sudah cukup untuk masuk ke tahap pembuktian hukum.

Program FLPP merupakan skema pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam kasus ini, Bank Sumsel Babel Cabang Martapura turut menjadi objek pendalaman penyidik. Alur administrasi, proses pencairan dana, dan keterlibatan pihak pengembang akan diperiksa secara menyeluruh.

Oktafian, yang akan segera menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Riau, menegaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara menunjukkan komitmen penegakan hukum agar kasus tidak berhenti di tengah jalan. 

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas penanganan perkara sebelum pergantian kepemimpinan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Sefri Hendra, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Berdasarkan bahan keterangan dan bukti awal, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sejak tahap penyidikan dimulai, tim kejaksaan telah memeriksa tujuh saksi dan terus memanggil saksi tambahan untuk pengumpulan alat bukti lebih lanjut. 

Pemeriksaan ini difokuskan pada alur penyaluran pembiayaan FLPP, termasuk peran Bank Sumsel Babel dan kerja sama dengan pengembang perumahan di OKU Timur.

Kasus ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun, dengan status penyidikan, peluang untuk menentukan tersangka terbuka lebar. 

Masyarakat OKU Timur kini menaruh perhatian penuh, menanti perkembangan kasus yang menyentuh skema pembiayaan rumah bersubsidi bagi warga berpenghasilan rendah.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Surabaya Hari Ini 21 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Tiga kemenangan tandang jadi modal positif Newcastle lawan Man City
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Dagang, RI Beli 50 Pesawat dan Energi dari AS
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
5 Dating Show Korea Terpopuler yang Bikin Baper
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemdiktisaintek Jajaki Kolaborasi Riset dan Pendidikan Tinggi dengan Rusia
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.