JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terkait pungutan kepabeanan dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Dugaan Impor Illegal, Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel | KOMPAS PETANG
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan,” tegasnya.
“Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia belum menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut,.
Sebab masih berproses oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
“Temuan, kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” kata Nugroho.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- bea cukai
- toko perhiasan mewah
- toko perhiasan
- penyegelan toko perhiasan





