WASHINGTON, KOMPAS.TV — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026).
Namun demikian, para hakim MA meninggalkan pertanyaan senilai $AS 133 miliar yang belum terjawab: Apa yang akan terjadi pada uang yang telah dikumpulkan pemerintah AS dalam pajak impor yang sekarang dinyatakan ilegal?
Perusahaan-perusahaan telah mengantre untuk mendapatkan pengembalian dana.
Tetapi, di masa yang akan datang, diperkirakan pengembalian dana ini akan menimbulkan kekacauan.
Para pengacara perdagangan menyatakan, setelah situasi mereda, importir kemungkinan akan mendapatkan uang mereka kembali.
“Ini akan menjadi perjalanan yang berliku untuk sementara waktu,” kata pengacara perdagangan Joyce Adetutu, seorang mitra di firma hukum Vinson & Elkins di AS.
Proses pengembalian dana kemungkinan akan didiskusikan oleh gabungan lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Pengadilan Perdagangan Internasional khusus di New York, dan pengadilan tingkat rendah lainnya.
Baca Juga: Mari Elka Pangestu Respons soal Tarif Dagang hingga Board of Peace: Indonesia Punya Daya Tawar Kuat!
“Jumlah uangnya cukup besar,” kata Adetutu.
“Pengadilan akan mengalami kesulitan. Importir juga akan mengalami kesulitan,” tambahnya.
Namun menurutnya, akan sangat sulit untuk tidak memiliki opsi pengembalian dana mengingat betapa tegasnya Mahkamah Agung untuk menolak tarif Trump.
Dalam putusan pada hari Jumat, pengadilan memutuskan bahwa upaya Trump untuk menggunakan undang-undang kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif adalah tidak sah.
Dua dari tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump bergabung dengan suara mayoritas dalam menolak bagian utama pertama dari agenda masa jabatan keduanya yang diajukan kepada mereka.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya
Sumber : The Associated Press
- kebijakan tarif
- pengembalian dana tarif
- MA batalkan tarif





