JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof KH Asrorun Ni'am dalam keteranganya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pernyataan ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
BACA JUGA:Kesepakatan RI-AS Soal Sertifikasi Halal, LPPOM Minta Pemerintah Tak Tunduk atau Takut Asing
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
BACA JUGA:Kyochon Buka Gerai di Bekasi, Perkuat Kehadiran Ayam Goreng Korea Halal di Indonesia
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR Syariah Pegadaian Plafon Rp10 Juta untuk Modal Usaha Halal, Cek Skemanya di Sini
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal.
Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
- 1
- 2
- »





