Aksi balapan sepeda motor liar di Jalan Raya Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada musim liburan awal Ramadhan tahun ini kembali memantik perhatian publik. Kejadian kambuhan yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai daerah di Jatim ini tidak semata pelanggaran lalu lintas, tetapi juga masalah sosial yang butuh solusi konkret.
Jalan Arteri Porong merupakan salah satu lokasi balapan liar yang paling fenomenal di Jatim, terutama di kawasan Surabaya raya. Jalan arteri ini adalah jalan nasional pengganti Jalan Raya Porong yang terdampak semburan lumpur Lapindo sehinga kerap banjir dan mengalami penurunan tanah (subsidence).
Jalan arteri ini menjadi jantung lalu lintas di wilayah Jatim bagian timur dan selatan karena menghubungkan Surabaya–Malang, Sidoarjo-Mojokerto, dan Surabaya–Pasuruan–Probolinggo hingga Banyuwangi. Lokasi jalan ini sejajara dengan Jalan Tol Surabaya–Gempol.
Selain lokasinya yang strategis, balapan liar di tempat ini juga fenomenal karena pesertanya banyak dan melibatkan remaja dari berbagai daerah di Jatim, seperti Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya. Pada Jumat (20/2/2026) pagi, misalnya, Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menyita sedikitnya 300 unit sepeda motor dari lokasi balapan liar ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Yudhi Anugrah Putra mengatakan, polisi menggelar razia balapan liar setelah menerima banyak aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, call center 110, dan media massa.
“Kami melaksanakan penertiban dugaan balap liar di wilayah Porong. Kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kurang lebih 300 kendaraan beserta para pengendaranya,” kata Yudhi, Sabtu (21/2/2026).
Dalam razia balapan liar itu, petugas menutup seluruh akses jalan menuju Jalan Raya Arteri Porong menggunakan kendaraan besar untuk mencegah peserta maupun penonton kabur. Strategi itu cukup efektif sehingga polisi berhasil menangkap ratusan kendaraan beserta pengendaranya.
Para remaja yang terjaring lalu didata identitasnya. Adapun kendaraan mereka diangkut menggunakan sejumlah truk ke Mapolresta Sidoarjo. Polisi kemudian memproses pengendara beserta kendaraannya sesuai aturan lalu lintas. “Orangtua dari para remaja tersebut kami panggil ke Polresta untuk menjemput anaknya masing-masing,” ujar Yudhi.
Berdasarkan hasil pendataan, ratusan remaja yang terlibat balapan motor liar tersebut sebagian besar berasal dari Sidoarjo. Sebagian lainnya berasal dari Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, mayoritas sepeda motor yang disita itu tidak sesuai spesifikasi standar. Banyak kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, sebagian kendaraan telah dimodifikasi secara ekstrem.
“Kendaraan akan kami cek. Jika tidak sesuai standar, wajib dikembalikan ke bentuk semula terlebih dahulu sebagai syarat pengambilan motor,” ucap Yudhi.
Menurut Yudhi, proses pendataan dan pemeriksaan kendaraan memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah kendaraan tersebut teridentifikasi sesuai dokumen resminya, akan dilanjutkan dengan sidang tilang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Setelah sidang tilang selesai, sepeda motor baru bisa diambil oleh pemiliknya. Polisi memprediksi pengambilan kendaraan baru bisa berlangsung setelah Lebaran tahun ini.
Suparno (65), warga Porong, mengatakan, Jalan Raya Arteri Porong rawan balap liar karena menjadi titik pertemuan remaja dari berbagai daerah. Selain itu, kondisi jalannya lurus memanjang sehingga cocok dijadikan lintasan balapan motor.
“Warga sekitar yang hendak lewat di jalan tersebut tidak berani mendekat saat ada balap liar. Jalan biasanya diblokade total sama peserta balapan liar. Lebih baik memutar jauh daripada jadi korban,” ujar Suparno.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, balapan liar merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena memblokade jalan, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Peserta balapan liar bisa dikenai Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam pidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
“Namun, balapan liar bukan persoalan pelanggaran lalu lintas semata. Fenomena balap liar sudah menjadi masalah sosial di masyarakat yang marak terjadi dan berulang atau kambuh dari waktu ke waktu,” kata Djoko.
Djoko menyebut, balapan liar semakin semakin mudah dijumpai karena pengguna sepeda motor semakin banyak. Kepemilikan motor semakin mudah, satu rumah bisa memiliki 3-4 motor. Bahkan banyak anak-anak yang belum cukup umur sudah punya motor sendiri.
Menurut Djoko, idealnya ada pembatasan jumlah kepemilikan sepeda motor. Selain itu, pengendara motor harus diperketat lagi hanya untuk yang memenuhi syarat seperti sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Edukasi tentang tata cara berkendara dan berlalu lintas di jalan raya harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luluk Dwi Kumalasari mengatakan, balap liar merupakan persoalan sosial yang dalam kajian sosiologi termasuk kategori kenakalan remaja. Fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.
Faktor tersebut ialah lemahnya pengawasan orang tua, kondisi ekonomi keluarga yang rentan, pergaulan yang kurang sehat, hingga minimnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Di sisi lain, keterbatasan fasilitas motorsport legal serta kuatnya pengaruh media sosial turut memperparah situasi.
“Dari beragam faktor tersebut, pergaulan menjadi pemicu yang paling dominan. Anak muda secara alamiah memiliki dorongan untuk mencari teman sebaya, mencoba hal baru, dan mendapatkan pengakuan sosial,” kata Luluk.
Luluk menambahkan, dalam konteks pergaulan, balap liar kerap dijadikan ajang adu gengsi sekaligus sarana pembentukan jati diri. Adapun dari sisi ekonomi, tidak sedikit pelaku balap liar berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Mereka melihat aktivitas tersebut sebagai peluang memperoleh uang, baik dari taruhan maupun bayaran sebagai joki.
“Fase remaja memang identik dengan pencarian jati diri dan kebutuhan akan pengakuan sosial. Ketika pengakuan tersebut diperoleh, meski melalui cara yang berisiko, remaja akan merasa diakui dan memiliki nilai di lingkungannya,” ucap Luluk.
Faktor kelas sosial juga memperkuat kecenderungan ini mengingat balap resmi membutuhkan biaya besar yang tidak dapat diakses semua kalangan. Pada masa liburan seperti awal Ramadhan, fenomena balapan liar bisa meningkat karena ada tambahan waktu luang. Tambahan waktu luang di malam hari itu dimanfaatkan untuk berkumpul dengan alasan menunggu waktu sahur.
Namun, balapan liar bukan persoalan pelanggaran lalu lintas semata. Fenomena balap liar sudah menjadi masalah sosial di masyarakat yang marak terjadi dan berulang atau kambuh dari waktu ke waktu
Lalu, bagaimana penanganan yang tepat terhadap para peserta balapan liar? Menurut Luluk, diperlukan langkah komprehensif yang mencakup pendekatan preventif, represif, sekaligus edukatif untuk mengatasi balapan liar. Hal itu melibatkan berbagai pihak mulai dari orangtua, masyarakat, penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Orangtua harus mengawasi anaknya dengan baik, terutama dalam bergaul dan beraktivitas terutama di malam hari. Masyarakat bisa membantu mengawasi lingkungan sekitarnya serta bersinergi dengan pemda menciptakan ruang ekspresi yang sehat bagi anak muda untuk mengalihkan aktivitas balapan liar.
Penyediaan sarana penyaluran bakat yang legal dinilai penting agar energi, keberanian, dan kreativitas generasi muda tidak lagi tersalurkan di jalanan, melainkan diarahkan ke ruang yang lebih aman dan bermakna.
Luluk menambahkan penegakan hukum perlu diperkuat agar benar-benar menimbulkan efek jera. Tentunya tidak dengan mengedepankan upaya kekekerasan yang bisa mengancam nyawa para remaja karena mereka adalah generasi masa depan bangsa.
Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan saja. Media sosial juga harus diarahkan menjadi agen perubahan dengan menampilkan risiko dan dampak nyata dari balap liar bukan justru mengglorifikasinya.
Luluk menilai, upaya penertiban dan razia yang selama ini dilakukan belum mampu menghentikan balap liar secara berkelanjutan. Alasannya, jumlah pelaku cukup banyak dan mereka kerap berpindah-pindah lokasi. Bahkan, tidak sedikit yang sudah memahami pola patroli aparat.
Oleh karena itu, menurutnya, kunci penanganan balapan liar adalah menganggap fenomena itu sebagai persoalan sosial yang serius. Masalah itu mesti ditangani secara komprehensif dari berbagai sisi dengan melibatkan berbagai pihak agar mampu menyentuh akar masalahnya, termasuk faktor ekonomi.





