Respons Pemerintah RI Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).

"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul," ujar Airlangga.

Baca Juga
  • BREAKING NEWS: Mahkamah Agung AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal
  • Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP
  • Kesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal

Airlangga mengatakan pemerintah siap dengan berbagai skenario karena skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.

"Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," kata Airlangga.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Adapun Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut. Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.

Airlangga mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga.

"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Kontroversial AS Ini Bilang Tak Masalah Israel Kuasai Timteng
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Dagang, RI Beli 50 Pesawat dan Energi dari AS
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
PT Mitra Patriot Bakal Laporkan Eks Karyawan yang Bikin Perusahaan Merugi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Buka Puasa Ramadan 2026 Berhadiah Umroh di Aryaduta Makassar
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Saskia Chadwick Jadi Azura, Gantikan Rebecca Klopper di Serial Samuel Versi Baru
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.