Jakarta, VIVA – Dinamika di tubuh Polres Bima Kota kembali terjadi. Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres yang sebelumnya dipegang AKBP Catur Erwin Setiawan kini resmi beralih ke perwira menengah lain.
Adalah AKBP Hariyanto yang ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut. Saat ini, ia diketahui menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB.
Penunjukan AKBP Hariyanto diumumkan secara terbuka melalui akun resmi Instagram @polres_bimakota. Dalam unggahan itu, ditampilkan foto dirinya lengkap dengan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban.
“Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kelancaran, serta kesuksesan dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara di wilayah hukum Polres Bima Kota,” demikian dikutip dari akun tersebut, Minggu, 22 Februari 2026.
Pergantian ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya publik ramai mengkritik penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan. Riwayat lama Catur kembali mencuat, yakni ketika ia masih menjabat Kasatres Narkoba Polres Ternate berpangkat AKP dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu melalui tes urine pada 4 Mei 2017.
Situasi semakin sensitif karena kursi Kapolres Bima Kota sebelumnya juga tersandung persoalan hukum. AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya diberitakan, penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai sorotan tajam.
Di tengah badai kasus narkoba yang menyeret pejabat sebelumnya, publik justru menyoroti rekam jejak Catur yang pernah tersandung kasus serupa pada 2017. Kini, dengan latar belakang tersebut, penunjukan Catur di tengah situasi sensitif di Polres Bima Kota memicu tanda tanya publik.
Menanggapi polemik tersebut, Mabes Polri akhirnya angkat bicara. Koprs Bhayangkara berdalih bahwa penunjukan Catur merupakan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan internal dan mekanisme yang berlaku di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.





