Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 19 Februari 2026 dan Jumat 20 Februari 2026.

Dalam pleidoi tersebut, mereka menyinggung isu “oplos”, praktik blending bahan bakar minyak (BBM), hingga mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan jaksa.

Riva Siahaan singgung oplosan

Salah satu terdakwa, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, menyoroti perbedaan antara tuduhan yang disampaikan ke publik saat penyidikan dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Baca juga: Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan

“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Riva menyebut, setidaknya ada tiga tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, tudingan adanya persekongkolan dalam rapat koordinasi optimasi hilir.

Kedua, tuduhan melakukan pengoplosan BBM yang menurutnya menjadi isu populer di masyarakat.

"Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” kata Riva.

Ketiga, tuduhan menyetujui pengangkutan produk kilang dengan margin yang diatur hingga menjadi mahal.

Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta

Namun, ia mengaku terkejut ketika dakwaan dibacakan pada 9 Oktober 2025 karena tuduhan-tuduhan tersebut tidak lagi muncul.

“Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini, dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun, jelas Riva.

Dalam dakwaan, Riva disebut menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM serta menandatangani perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah bottom price.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan.

Sebut blending malah jadi tersangka

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, juga menyinggung isu blending BBM dalam pleidoinya.

Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengaku hanya satu kali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Melonjak usai Tarif Global Trump Digugurkan Mahkamah Agung AS
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Elina Svitolina Tumbangkan Coco Gauff dan Kembali ke Final Dubai Setelah Delapan Tahun
• 3 jam lalupantau.com
thumb
ORI selamatkan potensi kerugian masyarakat Rp130,26 miliar pada 2025
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Tetap Jadi Anggota Dewan Perdamaian Meski Tidak Bayar Iuran 1 Miliar Dolar AS
• 50 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Calvin Verdonk Cuma Cadangan, Pelatih Lille Semprot Pemainnya Usai Keok di Liga Europa
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.