Trump Bakal Kerek Tarif Global dari 10% ke 15%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump menyatakan akan meningkatkan tarif global 10% yang baru diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15%, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan mekanisme penerapan tarifnya ilegal.

“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan menaikkan Tarif Global 10%. Banyak negara di antaranya telah ‘memanfaatkan’ AS selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan. [Tarif] akan menjadi 15% yang sah secara hukum,” tulis Trump dalam unggahan media sosial pada Sabtu (22/2/2026) waktu Washington, dilansir dari Bloomberg.

Sebelumnya, Jumat (21/2/2026), Trump telah menetapkan tarif global 10% untuk barang impor asing dengan dasar hukum Section 122 Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Langkah ini diambil untuk mempertahankan agenda perdagangannya meski pengesahan lebih lanjut oleh Kongres diperkirakan menantang karena adanya penolakan dari sebagian anggota Demokrat dan Republik.

Tarif awal 10% dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari pukul 12.01 pagi waktu Washington, bersamaan dengan rencana Trump menyampaikan pidato State of the Union di hadapan Kongres. Namun, dalam unggahan terbaru, Trump tidak merinci waktu pasti penerapan tarif 15%.

Respons Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajarannya mengkaji secara menyeluruh berbagai risiko menyusul dinamika kebijakan tarif Amerika Serikat.

Baca Juga

  • Prabowo Ungkap Isi Pertemuan 30 Menit dengan Trump, Ini Pembahasannya
  • Ancaman Serangan Trump ke Iran Berisiko jadi Bumerang, Kesepakatan Nuklir jadi Taruhan
  • Tarif Trump Dibatalkan MA, Bakal Picu Babak Baru Perang Tarif?

Dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden.

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani,” ujar Airlangga.

Dia menjelaskan bahwa kemungkinan adanya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat sebenarnya telah diperhitungkan dalam pembahasan dengan Office of the United States Trade Representative (USTR) sebelum penandatanganan perjanjian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Mural Tutup Botol Tertinggi di Dunia Berdiri di El Salvador
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RENUNGAN DAKWAH: Di Antara Hujan Makassar – Pinrang
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Klasemen Liga Inggris Usai Aston Villa dan Chelsea Kompak Gagal Amankan 3 Poin
• 11 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka Besok (22/2), Cek Syarat dan Ketentuannya!
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.