Belu, VIVA – Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Penetapan itu dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Tak sendiri, Piche Kota turut ditetapkan bersama dua pria lainnya, yakni Roy Mali dan Rivan. Sehingga, total ada tiga orang yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Namun, dua tersangka lain diketahui telah melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat kepolisian masih memburu keduanya. Adapun gelar perkara penetapan tersangka digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polres Belu.
Proses tersebut dilakukan setelah unsur tindak pidana dinilai terpenuhi dan alat bukti dianggap cukup sesuai hukum acara pidana. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Ditreskrimsus PPA Polda NTT.
Peristiwa dugaan pencabulan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Saat itu, korban berinisial ACT diduga tengah mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka. Dugaan persetubuhan terjadi ketika korban disebut dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Dalam kasus ini, Piche Kota cs dijerat dua pasal berbeda. Pertama, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang secara khusus mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Laporan: Jo Kenaru/NTT





