Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Mantan Jamintel Soroti Tuntutan JPU

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Yoki Firnandi (kanan), Agus Purwono (kiri), dan Sani Dinar Saifuddin (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Mantan Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka mengajukan amicus curiae untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Yoki Firnandi. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jan Samuel Maringka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Yoki Firnandi.

Ia menyebut amicus curiae tersebut diajukannya ke majelis hakim dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI).

“Saya, Jan Maringka, dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI), menyampaikan amicus curiae terhadap khusus terdakwa Yoki Firnandi,” kata Jan dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Pleidoi Yoki Firnandi di Kasus Minyak Mentah, Bantah Korupsi: Saya Tidak Pernah Ambil Uang Negara

Dalam amicus curiae itu, ia menyoroti terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa. 

Menurutnya, terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, meski berdasarkan pemberitaan awal potensi kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang cukup fantastis. 

"Kalau dari awalnya sudah mendengarkan bersama-sama adanya pemberitaan Rp197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun dalam perkara ini," ujarnya, dilansir dari Antara.

“Namun, dalam nyatanya, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, dan pada akhirnya kemarin kita mendengarkan bersama-sama, dituntut hanya 14 tahun, dan denda 1 miliar."

Ia melihat hal itu menunjukkan adanya keraguan dari jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Sebab menurutnya jika melihat dari kerugian negara yang ditumbulkan, tuntutan yang disampaikan dinilai tidak maksimal.

Dalam kesempatan itu ia juga beranggapan komposisi kerugian keuangan negara yang didakwa kepada Yoki dan kawan-kawan dalam perkara tersebut tidak tepat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.

Tag
  • Mantan Jamintel
  • Jan Samuel Maringka
  • Amicus Curiae
  • kasus minyak mentah
  • korupsi minyak mentah
  • jpu
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Groundbreaking Revitalisasi Taman Semanggi: Anggaran Rp134 Miliar, Bukan dari APBD
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Mitigasi Korupsi, KPK Koordinasi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Mabes Polri Sampaikan Permintaan Maaf
• 22 menit lalukompas.tv
thumb
Dunia Usaha Kembali Digoyang Ketidakpastian Tarif Trump
• 32 menit lalukompas.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Riset Labsosio UI Mengungkap Dampak MBG, Gugatan Sudah Diajukan ke MK, Ada Bocoran Apa dari Purbaya?
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.