JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jan Samuel Maringka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Yoki Firnandi.
Ia menyebut amicus curiae tersebut diajukannya ke majelis hakim dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI).
“Saya, Jan Maringka, dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI), menyampaikan amicus curiae terhadap khusus terdakwa Yoki Firnandi,” kata Jan dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Pleidoi Yoki Firnandi di Kasus Minyak Mentah, Bantah Korupsi: Saya Tidak Pernah Ambil Uang Negara
Dalam amicus curiae itu, ia menyoroti terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Menurutnya, terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, meski berdasarkan pemberitaan awal potensi kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang cukup fantastis.
"Kalau dari awalnya sudah mendengarkan bersama-sama adanya pemberitaan Rp197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun dalam perkara ini," ujarnya, dilansir dari Antara.
“Namun, dalam nyatanya, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, dan pada akhirnya kemarin kita mendengarkan bersama-sama, dituntut hanya 14 tahun, dan denda 1 miliar."
Ia melihat hal itu menunjukkan adanya keraguan dari jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Sebab menurutnya jika melihat dari kerugian negara yang ditumbulkan, tuntutan yang disampaikan dinilai tidak maksimal.
Dalam kesempatan itu ia juga beranggapan komposisi kerugian keuangan negara yang didakwa kepada Yoki dan kawan-kawan dalam perkara tersebut tidak tepat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
- Mantan Jamintel
- Jan Samuel Maringka
- Amicus Curiae
- kasus minyak mentah
- korupsi minyak mentah
- jpu




