Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak klaim Presiden Donald Trump terkait kekuasaan tak terbatas dalam menetapkan dan mencabut tarif, menegaskan batas konstitusional bagi kekuasaan eksekutif. Putusan ini menjadi peringatan bagi Trump meski tidak otomatis memengaruhi kasus hukum lainnya yang melibatkannya.
Dalam putusan 6-3 yang diumumkan Jumat (21/2/2026), tiga hakim konservatif yang diangkat Trump menekankan perlunya batasan terhadap perluasan kekuasaan presiden. Chief Justice John Roberts menekankan bahwa konstitusi memberikan hak pemungutan pajak hanya kepada Kongres, bukan eksekutif.
“Kejelasan ini penting, menunjukkan Mahkamah Agung tidak akan menjadi stempel persetujuan atas tindakan Presiden Trump,” ujar Erwin Chemerinsky, Dekan UC Berkeley School of Law, dilansir dari Bloomberg, Minggu (22/2/2026).
Putusan ini terkait penafsiran Undang-Undang Darurat 1977 (IEEPA) yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif global besar-besaran. Mahkamah menilai undang-undang tersebut tidak memberi wewenang presiden untuk menetapkan tarif tanpa batasan jumlah dan durasi.
Roberts bersama Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett juga mengacu pada major questions doctrine, yang mewajibkan otorisasi jelas dari Kongres untuk tindakan eksekutif berdampak luas.
Sementara itu, tiga hakim konservatif lain, Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh, berselisih pendapat. Mereka menilai Trump bertindak sesuai kewenangan IEEPA, terutama dalam urusan hubungan luar negeri yang memberi presiden ruang konstitusional lebih luas.
Baca Juga
- Trump Bakal Kerek Tarif Global dari 10% ke 15%
- Sekjen Partai Komunis Vietnam Temui Trump di AS, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
- Prabowo Ungkap Isi Pertemuan 30 Menit dengan Trump, Ini Pembahasannya
Trump merespons putusan ini dengan kritik keras terhadap Mahkamah Agung, menyebut para hakim sebagai “bodoh” dan “tidak patriotik,” serta meningkatkan rencana tarif baru dari 10% menjadi 15%.
Meski demikian, pakar hukum menekankan bahwa Mahkamah Agung yang konservatif tetap menjadi penentu penting dalam agenda legislatif dan kebijakan presiden, termasuk isu-isu seperti hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), kekuasaan Federal Trade Commission, dan Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act).
“Putusan soal tarif ini menunjukkan Mahkamah Agung bersedia membatasi presiden ketika hukum jelas, tetapi bukan berarti Trump selalu kalah dalam kasus lain,” kata Cary Coglianese, profesor hukum di University of Pennsylvania.





