JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan pandangannya mengenai tuntutan hukuman mati pada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
Hal ini disampaikannya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (20/2/2026).
"Dalam hal seperti ini harus dijelaskan peran penyertaan itu seperti apa, pelakunya utama siapa? Yang turut serta siapa? Yang membantu siapa? Apakah ada relasi kuasa?" ucapnya.
Hibnu menyebut, Fandi yang baru bekerja beberapa hari menurutnya tidak mengetahui apa yang terjadi.
"Ketidaktahuan itu saya kira juga diperhitungkan karena kalau kita lihat pasal 114 (UU Narkotika) itu biasanya untuk bandar, kurir," ucapnya.
Terkait terdakwa ABK yang diduga menerima uang, Hibnu menyebut harus didalami kembali karena ada kemungkinan ABK tersebut menerima uang karena bekerja, tanpa tahu keterkaitannya dengan narkotika.
"Jadi sejauh mana si terdakwa itu mengetahui itu narkotika," ucapnya.
Kata dia, jebakan-jebakan dalam kasus narkotika ada banyak sekali dan jangan sampai anak bangsa menjadi korban dari jebakan tersebut.
"Di situlah saya kira harus dibuka seluas-luasnya sehingga ada suatu equality, keseimbangan dari perbuatan dan pelakunya," ujar dia.
Baca Juga: Suara Orang Tua Fandi, ABK yang Dituntut Hukuman Mati: Anak Saya Mohon Dibebaskan
Dalam program yang sama, eks jaksa Jasman Panjaitan mengungkapkan pandangannya mengenai dugaan penerimaan uang oleh terdakwa yang merupakan ABK.
"Jadi emang itu harus diungkapkan. Pasti diungkapkan di dalam ekspos (oleh kejaksaan) dan ini mungkin bisa diuji, berapa uang yang diterima. Kalau memang itu misalnya sangat besar harusnya juga terdakwa ini juga curiga, 'ada apa ini kok banyak banget?' kan gitu, apalagi dia kan masih baru," ujarnya.
Jasman juga menekankan, sejauh mana pengetahuan terdakwa mengenai dugaan penyelundupan narkoba di kapal perlu digali.
Terkait pengakuan terdakwa Fandi yang mengaku baru beberapa hari bekerja dan tidak mengetahui barang yang diangkut adalah narkoba, Jasman mengatakan itu hanya pengakuan sepihak sehingga perlu didalami kembali penjelasan dari pemilik kapal.
"Jangan hanya satu pihak saja, menurut terdakwa bahwa 'saya masih baru, saya begini, saya ini.' Karena apa? Ya penjahat itu juga enggak ada yang ngaku," ucapnya.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut ABK Fandi Ramadhan dengan pidana mati.
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Beri Perhatian pada Kasus Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati
Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman MatiMenurut informasi di laman yang sama, pada April 2025, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah menginap sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang diberikan.
Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.
Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram (±1,99 ton).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- hibnu nugroho
- abk dituntut hukuman mati
- fandi ramadhan
- tuntutan hukuman mati abk sea dragon
- abk sea dragon
- hukuman mati





