Jakarta, VIVA – Polemik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang memuat ketentuan pembebasan sertifikasi halal memantik respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan umat Islam agar tetap selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tutur dia dikutip dari situs resmi MUI, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan amanat undang-undang (UU) dan tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah Amerika Serikat.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," katanya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip utama perdagangan bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati. Indonesia, kata dia, dapat berdagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilandasi prinsip saling menghormati dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," ujar dia.
Ia bahkan mengaitkan isu halal dengan prinsip hak asasi manusia yang kerap digaungkan Amerika Serikat.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Ni’am juga menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.





