JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama menyatakan, tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menyampaikan, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," kata Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Hina MBG: Biar Tiap Malam Saya Lihat!
"Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Mereka merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik) sesuai ketentuan syariat.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Baznas Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Golongan yang Wajib Menunaikannya
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- zakat
- makan bergizi gratis
- mbg
- kementerian agama
- aturan penyaluran zakat
- hukum pembagian zakat





