Pelonggaran syarat label halal untuk produk AS menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (21/2). Selain itu, pembatalan tarif global oleh Mahkamah Agung AS yang memicu desakan pengembalian dana juga menjadi sorotan. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Tarif Disepakati, RI Diminta Longgarkan Syarat Label Halal untuk Produk ASIndonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati penurunan impor resiprokal terhadap barang Indonesia menjadi 19 persen. Kesepakatan ini, yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), datang dengan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk AS, yang selama ini dinilai menjadi hambatan nontarif dalam perdagangan bilateral. Klausul ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan volume perdagangan antara kedua negara.
Dalam detail kesepakatan, klausul pertama menyebutkan bahwa produk manufaktur dari AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan, akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pembebasan ini juga diperluas untuk wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal yang diimpor dari AS, meskipun informasi isi atau bahan tetap wajib disertakan.
Pelonggaran aturan sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk produk manufaktur, tetapi juga produk pangan dan pertanian AS, termasuk daging olahan dengan praktik penyembelihan sesuai standar AS atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC). Produk non-hewani dan pakan ternak, serta wadah pengangkutnya, juga dibebaskan dari sertifikasi halal. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dari pengujian kompetensi halal karyawan, serta tidak mengharuskan penunjukan ahli halal.
Gubernur di AS Desak Trump Balikkan Dana Usai MA Batalkan Tarif GlobalMahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan bahwa Donald Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif 'resiprokal' secara global tanpa persetujuan Kongres. Dengan putusan 6 banding 3 tersebut, sejumlah gubernur di AS, termasuk Gavin Newsom (California), Kathy Hochul (New York), dan JB Pritzker (Illinois), mendesak Trump untuk mengembalikan miliaran dolar dana yang terkumpul dari tarif ilegal tersebut. Mereka berpendapat bahwa tarif ini merupakan perampasan uang yang merugikan keluarga pekerja dan pelaku usaha.
Dampak ekonomi dari kebijakan tarif ini sangat signifikan. Mahkamah Agung tidak secara langsung membahas klaim pengembalian dana, namun potensi total pengembalian bisa mencapai USD 170 miliar, atau lebih dari setengah total pendapatan tarif yang terkumpul. Gubernur Newsom menyoroti kerugian yang tidak proporsional bagi California, yang menyumbang sekitar 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sementara itu, Gubernur Pritzker menuntut hampir USD 9 miliar untuk Illinois, memperkirakan rata-rata beban tarif sekitar USD 1.700 per rumah tangga di negara bagiannya.
Meskipun MA membatalkan kewenangan Trump dalam memberlakukan tarif global di bawah kekuasaan darurat, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah ada (seperti baja dan aluminium) atau investigasi yang berpotensi berujung pada tarif tambahan. Mahkamah menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan eksplisit kepada presiden untuk mengenakan tarif luas.
Trump sendiri telah berjanji akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen dan meluncurkan serangkaian investigasi baru, menunjukkan bahwa isu tarif masih akan menjadi perdebatan ekonomi penting.





