Tarif Trump Dibatalkan, Importir AS Kejar Kepastian Refund US$175 Miliar

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Importir Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan besar untuk menarik kembali miliaran dolar AS biaya tarif setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melanggar hukum.

Melansir CNBC International pada Sabtu (21/2/2026), perusahaan besar maupun kecil berpotensi mengajukan pengembalian dana (refund) yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS. 

Pemerintah AS sebelumnya mencatat lonjakan penerimaan tarif hingga rekor. Pada Januari, penerimaan tarif mencapai US$30 miliar, dengan total tahun berjalan sebesar US$124 miliar, melonjak 304% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Putusan Mahkamah Agung tersebut berpotensi memicu klaim pengembalian dana (refund) hingga sekitar US$175 miliar, menurut sejumlah perkiraan. Namun, putusan Mahkamah Agung tidak secara tegas menyatakan apakah tarif yang sudah dibayarkan berdasarkan tarif lebih tinggi wajib dikembalikan.

Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim Brett Kavanaugh menilai putusan tersebut kemungkinan tidak akan membatasi kewenangan presiden dalam menetapkan tarif ke depan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi praktis serius dalam jangka pendek, terutama terkait refund. Dia menyebut proses pengembalian dana bisa menjadi kacau.

Trump, dalam konferensi pers di Gedung Putih, mengecam putusan tersebut dan menyatakan persoalan refund kemungkinan akan digugat selama bertahun-tahun. 

Baca Juga

  • Korsel: Perjanjian Dagang dengan AS Tetap Berlaku Meski Tarif Trump Dibatalkan MA
  • Nasib RI Menggantung, Kena Tarif 19% Sehari sebelum Trump Umumkan Tarif Baru 10%
  • Feri Amsari: Trump Harus Patuhi Putusan MA AS, Kesepakatan dengan Prabowo Tak Sah

Dia juga mengumumkan akan menandatangani perintah penerapan tarif global 10% berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, di luar tarif normal yang sudah berlaku, serta memulai sejumlah investigasi tambahan berdasarkan Section 301.

Namun, proses refund disebut dapat ditolak atau tertunda, bergantung pada putusan lanjutan pengadilan serta mekanisme administrasi yang ditempuh sistem hukum dan otoritas bea cukai AS.

Lori Mullins, Direktur Operasi Rogers & Brown Custom Brokers, mengatakan putusan Mahkamah Agung tidak secara otomatis menjamin refund. Perkara tersebut dikembalikan ke pengadilan tingkat bawah untuk memutuskan apakah pengembalian dana akan diberikan dan apakah berlaku surut.

Dia juga menyoroti sejumlah negara telah menandatangani perjanjian tarif khusus—seperti kesepakatan dengan Inggris yang menetapkan tarif tetap 15%—yang tidak terdampak langsung oleh putusan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah ahli kepabeanan menilai proses refund seharusnya tidak terlalu rumit karena pembayaran tarif terdokumentasi secara rinci. 

Biasanya, proses pengembalian berada di bawah kewenangan Court of International Trade (CIT), meski perkara ini diperkirakan akan lebih dulu dikirim ke Pengadilan Banding Federal sebelum diputuskan mekanisme refund-nya.

Timothy Keeler, mitra di firma hukum Mayer Brown dan mantan pejabat Kantor Perwakilan Dagang AS, meyakini refund pada akhirnya akan diberikan kepada perusahaan. Namun, belum jelas apakah pelaku usaha harus mengajukan gugatan individu atau refund dilakukan melalui proses administratif oleh otoritas bea cukai AS.

Sementara itu, dilansir dari NBC News, ratusan perusahaan, termasuk peritel besar Costco, telah mengajukan gugatan untuk menuntut pengembalian tarif yang telah mereka bayarkan.

Data Customs and Border Protection (CBP) AS pada Desember menunjukkan sekitar US$130 miliar telah dipungut dari tarif Trump berdasarkan IEEPA. Sementara itu, estimasi dari Universitas Pennsylvania menyebut angka pengembalian dana kini bisa melampaui US$175 miliar.

Ekonom menilai ketidakjelasan mekanisme refund menambah ketidakpastian bagi dunia usaha. Selain perusahaan, konsumen AS juga menanggung beban ekonomi tarif melalui kenaikan harga. Analisis Federal Reserve Bank of New York pekan lalu menyebut hampir 90% beban ekonomi tarif ditanggung konsumen dan pelaku usaha.

Senator Elizabeth Warren menyatakan tidak ada mekanisme hukum bagi konsumen dan banyak usaha kecil untuk mendapatkan kembali dana yang telah mereka bayarkan. Dia menilai perusahaan besar dengan sumber daya hukum kuat lebih diuntungkan dalam proses gugatan refund.

Setelah pengumuman putusan Mahkamah Agung tersebut, sejumlah kelompok advokasi dan pejabat pemerintah mendesak agar refund dilakukan secara cepat dan otomatis. 

We Pay the Tariffs, kelompok usaha kecil yang menentang kebijakan tarif Trump, langsung menyerukan pengembalian dana secara penuh, cepat, dan otomatis.

Sementara itu, Gubernur California Gavin Newsom, yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif Trump, meminta setiap dolar yang dipungut secara tidak sah segera dikembalikan beserta bunganya.

Dua anggota Kongres dari Partai Demokrat, Steven Horsford dan Janelle Bynum, juga mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan Bea Cukai AS secara otomatis mengembalikan tarif dan bea masuk yang dipungut berdasarkan IEEPA sejak 1 Januari 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Perpanjang SIM di akhir pekan? Cek info ini
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Yogya Soroti Kebersihan Kota Selama Ramadhan, Termasuk di Masjid Jogokariyan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Di balik sajadah: Santriwati dan bayang kekerasan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.