Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Ia memastikan, perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Mahkamah Agung AS memutuskan Trump melampaui kewenangannya dalam menerapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan itu memblokir instrumen utama yang digunakan dalam kebijakan tarif resiprokal yang sempat mengguncang perdagangan global.
Airlangga menjelaskan, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian bilateral dengan AS, implementasi kesepakatan tetap berproses dan memiliki masa efektif 60 hari sejak ditandatangani.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga di Washington DC, dikutip Minggu (22/2).
Ia menambahkan, dalam periode tersebut masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga terkait. Di AS, proses itu bisa melibatkan Kongres atau Senat, sementara di Indonesia melalui DPR.
Lebih lanjut, Airlangga menyoroti tarif 10 persen yang sempat diberlakukan secara global. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku sementara.
“Namun keputusan kemarin yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari, yang 10 persen. Sesudah itu mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia memastikan Indonesia memiliki ruang waktu untuk mencermati perkembangan hingga 60 hari ke depan. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait tindak lanjut terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian.
“Dan alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Sejumlah komoditas pertanian seperti kopi dan kakao yang telah memperoleh tarif 0 persen disebutnya tidak dibatalkan, karena diatur melalui executive order yang berbeda. Selain sektor pertanian, Indonesia juga memperjuangkan tarif 0 persen untuk rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, dan alas kaki.
“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” kata dia.
Ia juga menegaskan akan ada perbedaan kebijakan bagi negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dibandingkan dengan penerapan tarif global secara umum. “Akan ada perbedaan. Karena beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” imbuhnya.
Terkait respons Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyebut laporan sudah disampaikan dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah telah mengantisipasi berbagai kemungkinan sejak awal negosiasi.
“Intinya kita, Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Oke, sebelum ada keputusan Supreme Court Mahkamah Agung, kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi,” ujar Teddy.




