Polrestabes Medan menangkap dua kurir narkoba yang membawa 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku ini dikendalikan oleh seorang perempuan yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dilansir detikSumut, Minggu (22/2/2026), Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sejauh ini ada dua pelaku yang ditangkap oleh polisi. Keduanya, yakni YNP (31) dan SB (58).
"Pengungkapan kasus ini, yaitu 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ada dua tersangka, yakni YNP dan tersangka SB," kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (21/2).
Calvijn menjelaskan kedua tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (11/2) dini hari. Saat itu, keduanya tengah berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh YNP.
Usai dicegat, polisi menemukan 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di dalam mobil tersebut. Calvijn menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya tidak saling mengenal. Namun, keduanya disuruh oleh perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba itu ke Tanjungbalai.
Pelaku YNP dijanjikan pelaku L upah sebanyak Rp 280 juta untuk menjemput narkoba itu, sedangkan pelaku SB sebesar Rp 100 juta. Tergiur dengan tawaran itu, kedua pelaku pun berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai. Rencananya, narkoba itu akan diantar ke Pekanbaru.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)



