Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Gusti Arief meminta agar warga ibu kota memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Gusti dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan, dan ini merupakan pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat, khususnya pemuda ikut mengawal penerapan peraturan tersebut sehingga mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berjalan secara efektif.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), yakni aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) terkait bentuk promosi rokok yang masif di berbagai warung dengan target warga sekitar yang dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.
“Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan,” ujar perwakilan DPRemaja dari Jakarta Bryan Akhtur Alexander.
Baca juga: DKI libatkan Satpol PP pantau implementasi pengendalian tembakau
Promosi rokok itu, kata dia, antara lain ditemukan di kawasan Pekayon, Jakarta Timur; serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya terdapat pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.
DPRemaja pun mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR.
Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan esensi kebijakan KTR bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang.
"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano.
Baca juga: Rano tegaskan esensi KTR bukan tentang diskriminasi perokok
Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI Jakarta
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Gusti dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan, dan ini merupakan pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat, khususnya pemuda ikut mengawal penerapan peraturan tersebut sehingga mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berjalan secara efektif.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), yakni aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) terkait bentuk promosi rokok yang masif di berbagai warung dengan target warga sekitar yang dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.
“Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan,” ujar perwakilan DPRemaja dari Jakarta Bryan Akhtur Alexander.
Baca juga: DKI libatkan Satpol PP pantau implementasi pengendalian tembakau
Promosi rokok itu, kata dia, antara lain ditemukan di kawasan Pekayon, Jakarta Timur; serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya terdapat pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.
DPRemaja pun mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR.
Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan esensi kebijakan KTR bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang.
"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano.
Baca juga: Rano tegaskan esensi KTR bukan tentang diskriminasi perokok
Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI Jakarta





