Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak berbeda-beda, tergantung jenis Wajib Pajak (WP). Pastinya, Anda masih bisa lapor pajak sehabis Lebaran pada 20-21 Maret 2026.
Bagi WP Orang Pribadi (termasuk WP Warisan Belum Terbagi), batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret.
Sementara itu, untuk WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 30 April.
Ketentuan ini merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian Tahun Pajak
Tahun Pajak didefinisikan sebagai jangka waktu satu tahun kalender, kecuali apabila WP menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.
Perlu diketahui, WP Instansi Pemerintah tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Selain itu, WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Baca Juga :
Hati-hati! Kenali Modus Penipuan Pajak Biar Nggak KetipuSelain SPT Tahunan, terdapat SPT Masa dengan batas waktu pelaporan yang berbeda sesuai jenis pajaknya. Berikut rinciannya:
- PPh Pasal 4 Ayat 2: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 15: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 21/26: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 23/26: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 25: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPN dan PPnBM: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Hari kerja terakhir minggu berikutnya.
- PPh Pasal 22 yang dipungut Instansi Pemerintah: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Khusus WP yang membayar PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tanggal validasi pada SSP.
Memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa sangat penting agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.



