MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penetapan Sahroni Waka Komisi III

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

"Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026)

Dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

"MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem," ucapnya.

Baca juga: NasDem Ungkap Alasan Tunjuk Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR Lagi

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir.

"Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," tegasnya.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," imbuhnya.

Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Narkoba




(fas/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MA batalkan tarif Trump, Prabowo hormati politik dalam negeri AS
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Seskab Teddy Sentil Menteri Rosan, Tak Terima Cuma Dijadikan Pajangan saat Konpers
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Penjual Hampers di Bandung Banjir Pesanan pada Pekan Pertama Ramadan | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Protes Indonesia Hingga Negara Arab Usai Dubes AS Dukung Israel Lakukan Perluasan Penjajahan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Detik-detik Putusan CAS, Nasib Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Semakin Dekat
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.