Kadin Desak Impor 105.000 Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih Dibatalkan

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya menilai impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan tidak memberikan dampak optimal terhadap perekonomian domestik. 

Apalagi, industri dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan kendaraan yang dibutuhkan KDKMP.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/02/2026). 

Menteri Perindustrian periode 2014–2016 itu menyebut rencana impor tersebut tidak sejalan dengan visi dan program kerja Presiden. Dia menegaskan perusahaan otomotif di dalam negeri telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional koperasi desa.

Dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas, Presiden Prabowo menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi guna membuka lapangan kerja dan mendorong pemerataan ekonomi. 

Baca Juga

  • Fuso Akui Sempat Ikut Tender Kendaraan Niaga oleh Agrinas, Berujung Impor dari India
  • Silang Pendapat Bos Agrinas dan Menperin Soal Impor 105.000 Pikap India
  • Dirut Agrinas Blak-blakan Alasan Impor Pikap Rp24,66 Triliun dari India

Indonesia juga aktif mengundang investasi asing, termasuk di sektor otomotif, untuk membangun basis produksi di dalam negeri. Untuk itu, industri yang telah terbangun dinilai perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada penguatan manufaktur nasional.

“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.

Saleh menambahkan, kebijakan impor kendaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi Kementerian Perindustrian. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar agenda pembangunan industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.

Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis, sehingga secara administratif impor dalam jumlah besar tetap diperbolehkan.

Namun, Kementerian Perindustrian memiliki mandat memperkuat sektor otomotif sebagai industri prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, termasuk mendorong peningkatan TKDN dan pemberian insentif bagi produksi dalam negeri.

“Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” kata Saleh.

Agenda hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional menuntut kebijakan yang berpihak pada penguatan kapasitas produksi domestik, bukan memperbesar ketergantungan pada impor.

Menurut dia, kebijakan perdagangan tidak boleh berjalan sendiri. Pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur skema yang mendukung industri nasional, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, mendorong perakitan dalam negeri melalui skema CKD dan IKD, atau membangun kemitraan manufaktur lokal.

Impor, lanjutnya, tetap dimungkinkan untuk spesifikasi yang belum tersedia di dalam negeri, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak. Instrumen fiskal dan pengadaan juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi pabrikan lokal tanpa melanggar prinsip perdagangan terbuka.

“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” papar Saleh.

Saleh menegaskan bahwa pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi diyakini akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagaimana diketahui, PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana pembangunan fisik program Kopdes Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi tersebut.

Dalam implementasinya, PT Agrinas Pangan Nusantara merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India yang terdiri atas 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama.

Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dan sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan kapasitas produksi pikap domestik sekitar 70.000 unit per tahun, potensi gangguan terhadap kebutuhan logistik lain jika seluruhnya diserap dari pasar lokal, serta aspek harga dan spesifikasi yang dinilai lebih kompetitif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), anggota Gaikindo dinilai mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria, meski membutuhkan waktu untuk penyesuaian jumlah dan spesifikasi.

Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan tingkat pemanfaatan yang belum optimal.

Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% serta didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4x4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan.

Gaikindo berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada industri nasional untuk berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem otomotif domestik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kasus Gus Yaqut, Pakar Hukum Sebut KPK Keliru Gunakan Pasal dalam Kasus Kuota Haji 2024
• 47 menit lalutvonenews.com
thumb
Waspada! Cuaca Ekstrem hingga 26 Februari, Ini Daftar Wilayah Siaga
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Anggota Komisi XI DPR Ingatkan DS Alumni LPDP Sadar Diri
• 2 jam laludetik.com
thumb
IIMS 2026 Siap Sambangi Surabaya, Balikpapan, dan Manado
• 57 menit lalumedcom.id
thumb
Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105.000 Pick-Up, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.