Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 menuai kritik dari pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil.
Menurut Jamil, konstruksi hukum yang digunakan KPK dalam mempersoalkan skema pembagian kuota tambahan 50:50 sejak awal terasa janggal.
Jamil menilai ketentuan mengenai pemanfaatan kuota haji, baik kuota dasar maupun tambahan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota dasar diatur dalam Pasal 64, sedangkan kuota tambahan merujuk pada Pasal 9. Namun, dalam proses penyelidikan, KPK dinilai justru berfokus pada Pasal 64.
Dengan konstruksi tersebut, Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, disangkakan melakukan praktik korupsi karena kebijakan itu dianggap merugikan negara.
"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid," katanya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Sebagai pakar hukum administrasi negara, Jamil menilai persoalan tersebut sesungguhnya sederhana secara normatif.
Ia berpendapat, kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan hanya dapat dibatalkan oleh dua pihak, yakni pejabat atau lembaga yang menerbitkannya berdasarkan asas contrarius actus, atau oleh lembaga peradilan yang berwenang.
"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50 yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” tandas Jamil.
Ia juga berpandangan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, KPK seharusnya meminta pendapat atau fatwa hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Kalau kita lihat di pasal 9 UU Haji haji itu jelas, yakni memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri."
Menurut Jamil, ketentuan Pasal 9 tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kuota tambahan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa Pasal 9 ayat 2 secara tegas menyebut pengaturan kuota tambahan dilakukan melalui peraturan menteri.



