Perdagangan internasional makin tidak pasti dalam beberapa hari terakhir. Sehari setelah pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian dagang, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengumumkan keputusan yang mendisrupsi hasil negosiasi panjang tersebut. Apa maknanya bagi Indonesia?
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) per 19 Februari 2026 menandatangani perjanjian dagang yang disebut agreement on reciprocal trade (ART). Bagi Indonesia, inti kesepakatan ini adalah tentang skema tarif bea masuk dan pembukaan akses pasar AS, serta sejumlah kewajiban domestik untuk membuka keran perdagangan dan investasi dari AS.
Dalam hal bea masuk ke AS, 1.819 barang dari Indonesia mendapatkan tarif nol persen. Barang di luar daftar itu, tarifnya sebesar 19 persen, dari sebelumnya sebesar 32 persen. Agar berlaku efektif, masing-masing negara harus meratifikasi kesepakatan terlebih dahulu.
Sehari kemudian, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif Presiden Trump yang didasarkan atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1997 tidak sah. MA menilai penggunaan kewenangan darurat oleh Trump untuk menetapkan tarif bea masuk secara luas tidak memiliki dasar hukum memadai.
Sebagai respons, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan tarif bea masuk ke AS sebesar 10 persen. Kali ini basisnya adalah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Berlangsung selama 150 hari, skema ini berlaku luas dan mencakup semua negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Selama periode ini, pemerintah AS harus menentukan langkah lanjutan—apakah meminta persetujuan kongres untuk membuat permanen skema yang telah berlangsung, mengganti dengan skema tarif baru, atau meluncurkan investigasi perdagangan sepihak untuk mendasari tarif permanen.
Ke mana arahnya kira-kira? Berikut pendapat Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu yang ikut terlibat dalam sejumlah perundingan dagang dengan AS. Mari adalah juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, sempat menjabat Menteri Perdagangan periode 2004-2011.
Dalam wawancara Sabtu (21/2/2026), Mari berpendapat, Trump telah memberikan sinyal bahwa ia akan memanfaatkan instrumen lain seperti Pasal 301 (untuk praktik perdagangan tidak adil) dan Pasal 232 (untuk alasan keamanan nasional). Instrumen ini memungkinkan penerapan bea masuk sektoral yang lebih spesifik dengan tarif yang bisa lebih tinggi dari skema tarif umum sebesar 10 persen.
Bagi perekonomian global dan Indonesia, dinamika mutakhir ini menimbulkan ketidakpastian baru. Namun yang pasti, kesepakatan dagang Indonesia-AS belum berlaku karena masing-masing negara belum meratifikasinya.
Dengan demikian, ekspor Indonesia ke pasar AS berpotensi terkena bea masuk sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan. Ini yang bisa menjadi acuan bagi eksportir Indonesia sampai kerangka hukum di AS stabil.
Dari sisi tarif, ini lebih rendah dari tarif 19 persen pada barang di luar daftar tarif nol persen. Dalam jangka menengah—apakah kembali ke tarif resiprokal, tarif sektoral, atau negosiasi ulang—akan sangat menentukan struktur bea masuk Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Mari berpendapat, keputusan MA AS yang membatalkan kesepakatan dagang RI-AS per 20 Februari 2026 menyebabkan kebijakan perdagangan AS semakin tidak pasti. Namun nilai strategis dari perjanjian perdagangan yang baru diteken antara RI dan AS justru menjadi lebih strategis.
”Pertanyaan mendasar yang segera muncul adalah apakah secara otomatis perjanjian yang baru di tanda tangan menjadi tidak valid,” katanya kepada Kompas, Sabtu (21/2/2026).
Saat konferensi pers di Washington DC, Trump tegas mengatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang sudah di tanda tangan tetap berlaku. Ambassador Jamieson Greer juga menegaskan kembali hal tersebut.
Keputusan MA AS tidak otomatis membuat perjanjian kerangka perdagangan dan perjanjian resiprokal perdagangan yang sudah diteken menjadi tidak valid.
Keputusan MA AS, menurut Mari, tidak otomatis membuat perjanjian kerangka perdagangan (Uni Eropa, Jepang, dan Korea) dan perjanjian resiprokal perdagangan (Malaysia, Kamboja, Indonesia, Argentina, dan Taiwan) yang sudah diteken menjadi tidak valid.
”Tetapi memang AS tidak bisa mengunakan tarif resiprokal yang ada di dalam perjanjian tersebut. Perjanjian hanya bisa di terminasi oleh salah satu pihak dengan mengunakan klausul terminasi yang ada di dalam perjanjian oleh salah satu pihak. Namun diperkirakan para mitra dagang tidak akan mengunakan klausul tersebut karena dapat berdampak negatif dan AS justru akan mengenakan tarif yang bisa lebih tinggi dari tarif resiprokal, dengan berbagai instrumen yang sah di bawah UU Perdagangan 1974, terutama pasal 301,” tutur Mari.
Mendasarkan pada UU Perdagangan AS 1974, Trump melalui sejumlah instrumen bisa mengenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif resiprokal. Instrumen pertama adalah pengenaan tarif global 10 persen sesuai Pasal 122, atas nama “defisit neraca pembayaran AS yang besar dan serius”. Terhitung mulai 24 Februari 2026, skema tarif ini akan berlaku selama 150 hari.
Instrumen kedua melalui skema investigasi berdasarkan pasal 301 yang akan memberi otoritas sepihak kepada AS untuk menaikan tarif kepada negara-negara yang mereka anggap tidak menghormati perjanjian perdagangan dengan negara tersebut atau melakukan praktek-praktek perdagangan yang tidak adil. Pasal ini tidak memiliki batas atas tarif dan dapat diberlakukan selama empat tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
Saat ini, AS menerapkan pasal 301 pada kebijakan tarif terhadap ekspor China yang dimulai sejak periode pertama Trump dan terus berlanjut sampai sekarang. Pada periode pertama Trump, Indonesia termasuk 16 negara di mana AS mempunyai defisit perdagangan tertinggi sehingga termasuk dalam investigasi.
Pada waktu itu agar tidak dikenakan tarif dan dapat memperpanjang tarif lebih rendah untuk beberapa jenis produk dibawah program GSP (general special preferences), Indonesia “membayar” dengan relaksasi dari restriksi terhadap server lokal, system pembayaran dan sektor asuransi yang dianggap menganggu kepentingan perusahaan AS.
Mari memperkirakan investigasi kepada negara-negara yang belum menandatangani ART dengan AS dan menyumbang defisit perdagangan tinggi akan menjadi target investigasi yang akan diselesaikan sebelum masa tarif 10 persen berakhir.
Instrumen ketiga adalah perluasan penerapan kebijakan tarif berdasarkan pasal 232 dengan tarif 25-50 persen. Alasan penerapan skema ini didasarkan pada alasan perlindungan terhadap sektor domestik AS dengan dalih keamanan nasional.
Skema ini sudah AS terapkan pada otomotif dan komponen, besi baja, aluminium, tembaga dan semi-konduktor tertentu. Sementara investigasi terhadap sepuluh sektor sedang berjalan, termasuk pharmaceutical, mineral jarang, semi konduktor, dan alat kesehatan.
Dengan demikian ART memberikan Indonesia posisi strategis yang unik untuk menghindari salvo-salvo yang akan muncul dan berada dalam posisi yang lebih ‘pasti’ dibanding dengan negara-negara yang belum memiliki ART.
Mari juga berpendapat, ada beberapa instrumen lain yang AS masih bisa terapkan, seperti Pasal 338 yang dapat berlangsung selama 30 hari. Ini memberi otorisasi bagi Presiden AS mengenakan tarif sampai dengan 50 persen bagi negara yang melakukan diskriminasi terhadap ekspor AS. Pasal ini belum pernah digunakan sejak UU Perdagangan Tahun 1974 di sahkan.
”Dengan demikian ART memberikan Indonesia posisi strategis yang unik untuk menghindari salvo-salvo yang akan muncul dan berada dalam posisi yang lebih ‘pasti’ dibanding dengan negara-negara yang belum memiliki ART,” katanya.
Sambil menunggu klarifikasi, Mari memperkirakan bahwa tarif resiprokal akan berubah menjadi 10 persen di bawah pasal 122 atau tarif MFN (most favoured nation) yang berlaku sebelumnya. Jika tarif MFN yang digunakan hal tersebut akan menguntungkan kita dibanding negara-negara yang belum mempunyai ART yang akan dikenakan 10 persen untuk 150 hari ke depan.
”Tetapi ada bagian perjanjian yang secara konkret akan menguntungkan Indonesia dibanding negara lain, seperti pembebasan tarif bagi 1.819 pos tarif yang mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, suku cadang pesawat dan beberapa jenis apparel (dengan kondisi pembelian bahan baku dari AS), tetap berlaku,” katanya.
Di samping itu, karena tarif sektoral dibawah Pasal 232 masih berlaku, ART yang ditandatangani Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa AS akan mempertimbangkan dampak positif perjanjian tersebut dalam pengambilan tindakan perdagangan berdasarkan Pasal 232. Ini termasuk kemungkinan Indonesia mendapatkan pengecualian, misalnya di sektor otomotif dan besi baja.
Tetapi ada bagian perjanjian yang secara konkret akan menguntungkan Indonesia dibanding negara lain, seperti pembebasan tarif bagi 1.819 pos tarif.
Mengingat ada kaitan dengan investasi dan kerjasama dengan AS di bidang tembaga dan mineral jarang, menurut Mari, pengecualian juga bisa diperoleh oleh Indonesia di komoditas ini. Hal ini memberikan Indonesia perlindungan tambahan dari ketidakpastian yang dapat akan meningkat dari pengunaan tarif sektoral dibawah Pasal 232.
”Dan yang paling penting, ART menempatkan Indonesia sebagai mitra dagang yang memiliki kerangka hukum bilateral yang kuat dengan AS. Ketika investigasi Section 301 dan mekanisme tarif lainnya bergulir dalam 150 hari ke depan dan seterusnya, Indonesia yang telah menunjukkan komitmen akan berada pada posisi yang jauh lebih baik dibandingkan negara-negara yang belum memiliki kesepakatan serupa,” katanya.
Komitmen yang dimaksud adalah pembukaan 99 persen akses pasar bagi produk AS, komitmen pembelian energi senilai 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS, dan impor komoditas pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
Pemerintahan Trump telah menegaskan bahwa perjanjian bilateral yang telah ditandatangani tetap berlaku dan dihormati. ”Ketidakpastian yang diciptakan oleh perubahan lanskap tarif AS justru meningkat, dan ini dapat menjadi peluang bagi Indonesia,” katanya.
Perusahaan-perusahaan multinasional yang menghadapi ketidakpastian akses pasar AS, masih menurut Mari, akan mencari basis produksi di negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang solid dan hubungan positif dengan AS.
”Ada peluang terbuka bagi relokasi industri, diversifikasi ke sektor-sektor pertumbuhan baru, serta manfaat ART bisa terealisasi. Namun ini memerlukan langkah konkret dalam negeri terkait deregulasi, reformasi struktural, dan mengurangi ekonomi biaya tinggi yang dihadapi dunia usaha,” katanya.




