Tantang Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif barang impor yang masuk ke negaranya dari 10% menjadi 15%. Keputusan ini hanya berselang sehari. Perlawanan itu diambil di tengah kritik keras Trump terhadap Mahkamah Agung AS, yang memutuskan bahwa mekanisme tarif yang dibanggakannya dinyatakan melanggar hukum.

Dikutip dari Bloomberg, Minggu (22/2/2026), Trump mengatakan kenaikan tarif tersebut berlaku segera. Ia menilai banyak negara telah 'menipu' Amerika Serikat selama beberapa dekade tanpa pembalasan yang setimpal. Menurut Trump, tarif 15% itu sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum.

Sebelumnya Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6–3 bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif yang ia sebut sebagai tarif timbal balik. Pengadilan menyatakan manuver tersebut tidak dibenarkan secara konstitusional karena menghindari peran Kongres.

Setelah pembatalan, Trump mengumumkan tarif global 10% pada Jumat dan dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington, sebagaimana tercantum dalam lembar fakta Gedung Putih. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Trump menilai tarif 10% tidak cukup untuk melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat.

Trump kini berupaya mempertahankan agenda perdagangannya dengan memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Meski demikian, opsi tersebut dinilai kurang fleksibel dan berpotensi kembali menghadapi tantangan hukum, mengingat penolakan dari Partai Demokrat dan sebagian anggota Partai Republik.

Gedung Putih dan kantor Perwakilan Perdagangan AS belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan tarif menjadi 15% maupun waktu pasti pemberlakuannya. Trump juga memerintahkan perwakilan perdagangan AS untuk mengkaji Pasal 301 dengan jadwal dipercepat, yang dapat membuka jalan bagi pengenaan tarif tambahan berbasis negara.

Baca Juga

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Februari Melonjak Jadi Rp2,56 Juta per Gram
  • Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu (22/2) Naik, LM Batangan 1 Kg Tembus Rp3,24 Miliar

Kebijakan tarif tersebut menambah ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah mitra dagang, termasuk Inggris, menyatakan akan mempelajari dampak putusan pengadilan dan langkah terbaru Trump terhadap hubungan dagang mereka dengan Amerika Serikat.

Putusan Mahkamah Agung juga memunculkan pertanyaan terkait pendapatan tarif yang telah dikumpulkan. Lebih dari 1.500 perusahaan dilaporkan telah mengajukan gugatan di pengadilan perdagangan. Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pendapatan tarif pada 2026 diperkirakan tetap hampir tidak berubah meskipun ada putusan tersebut. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TPPU Tak Hanya Uang, Yenti Garnasih Tegaskan Aliran Hasil Kejahatan Bisa Berbentuk Lain
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Respons Polri soal Anggota Brimob Menganiaya Pelajar di Tual hingga Korban Tewas
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Dukung Program SEMANTIK Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Baru
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UT Makassar Berbagi Berkah Ramadan di Simpang Lima Bandara
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Gempa M 4,2 Guncang Gayo Lues Aceh, BMKG Catat Satu Kali Gempa Susulan
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.