JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan dalam tindak pidana pencucian uang, aliran hasil kejahatan tidak harus dalam bentuk uang.
Hal tersebut disampaikan Yenti Garnasih merespons kasus TPPU tambang emas ilegal yang ditangani Bareskrim Polri dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Minggu (22/2/2026).
“Dalam undang-undang TPPU itu yang dialirkan hasil kejahatan itu tidak harus uang memang,” ucap Yenti.
Menurut Yenti, dalam kasus TPPU tambang emas illegal, kejahatannya bisa dilihat dari bagaimana emas didapatkan hingga emas diolah dan diperjualbelikan.
Baca Juga: Pelajar di Maluku Tewas di Tangan Brimob, Kadiv Humas Pastikan Polri Tegakkan Hukum Transparan
“Jadi itu nanti ada (TPPU) pengolahan emas yang belum diolah, jadi peran dari TPPU-nya itu banyak orang, menampung emas yang belum diolah. Mengolah itu juga sudah ada dalam rumusan kita, mengubah bentuk (misalnya),” kata Yenti.
“Jadi semua sudah dipersiapkan dengan UU Pencucian Uang, tinggal penyidik ini memahami betul-betul penyesuaian perbuatan dan unsurnya. Jadi nanti ketika mengalirkan emas ke Jalan Tampomas di Jawa Timur itu, itu sudah jadi TPPU. Kenapa, karena dialihkan itu adalah hasil dari pertambangan illegal.”
Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus tambang emas illegal. Dalam penggeledahan ini, Bareskrim Polri menyita 4 boks kontainer berisi emas batangan, dokumen, bukti elektronik terkait TPPU senilai Rp25,8 triliun untuk periode 2019-2025.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menggerebek sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai penanganan lebih lanjut dari penggerebekan di Jalan Tampomas.
Baca Juga: Brimob Diduga Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, Polri Sampaikan Permohonan Maaf
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus tppu emas ilegal
- tppu tambang emas ilegal
- tppu
- tindak pidana pencucian uang
- tambang emas ilegal
- yenti garnasih





