MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran soal Penetapan Kembali Ahmad Sahroni di Komisi III

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi. Sehingga, bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Juga :
DPR: Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih Kontras dengan Komitmen Prabowo
RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun di DPR, Pigai Ungkap Alasannya

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Dia menjelaskan bahwa MKD juga telah menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya. (Ant)

Baca Juga :
NasDem Ungkap Alasan Sahroni Pimpin Komisi III DPR RI karena Berpengalaman 2 Periode
MAKI: Ahmad Sahroni Dipilih Rakyat dan Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tidak Kembali Aktif Justru Salah!
DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nurdin Halid Ingatkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga Harus Sejalan UUD 1945
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Waspada! Cuaca Ekstrem hingga 26 Februari, Ini Daftar Wilayah Siaga
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Meneropong Dampak Keharusan 15% Free Float, Bagaimana Nasib Emiten Bank Syariah?
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nutrisi Gratis Perkuat Kesehatan Ibu Sumba
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Baru Bebas dari Penjara, Fariz RM Siap-siap Gelar Acara Musik
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.