Grid.ID - Dunia hiburan tercoreng oleh kabar kelam. Penyanyi muda jebolan ajang Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota (23), kini harus berurusan dengan hukum.
Pria yang baru saja menjadi idola baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial AC (16) yang masih berstatus sebagai siswi SMA. Tak pelak, kabar ini langsung mengejutkan publik dan memicu kecaman luas.
Isiden tragis yang merenggut masa depan korban ini terjadi pada awal tahun. Tepatnya pada tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Aksi bejat tersebut diduga dilancarkan di salah satu kamar hotel yang terletak di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut temuan penyidik, peristiwa asusila itu terjadi saat korban AC berada dalam kondisi yang tidak sepenuhnya sadar.
Di saat korban tak berdaya itulah, para pelaku melancarkan tindakan keji mereka. Keluarga korban yang mengetahui kejadian memilukan ini hancur hatinya.
Tak terima putri mereka dilecehkan, orangtua AC langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Markas Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Di dalam laporan resmi tersebut, nama Piche Kota tidak tercatat sendirian. Pihak keluarga juga melaporkan dua pemuda lainnya, yakni Rival dan Roy Mali, yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan seksual tersebut.
Setelah proses penyelidikan yang intensif, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu akhirnya mengambil langkah tegas. Piche Kota beserta kedua rekannya resmi diseret ke ranah hukum dan menyandang status tersangka.
"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum ini dikawal sangat ketat. Penanganan kasus ini bahkan mendapat asistensi atau pendampingan langsung dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT sebagai pembina fungsi, guna memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum.
Lebih jauh, AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut dan dua temannya tidak dilakukan dengan gegabah. Seluruh unsur tindak pidana dipastikan telah terpenuhi.
Penyidik telah berhasil mengumpulkan syarat minimal alat bukti yang sah untuk menjerat para pelaku. Deretan bukti kuat tersebut meliputi dokumen medis hasil visum korban, barang bukti fisik dari lokasi kejadian (TKP), jejak bukti elektronik, hingga keterangan komprehensif dari para saksi dan saksi ahli.
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tandas Gede. (*)
Artikel Asli




