Baru Sehari Umumkan 10 Persen, Trump Langsung Naikkan Tarif Jadi 15 Persen

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026), mengatakan dia akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10 persen yang diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.

Dilansir laman Kyodo, Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial dan menambahkan dalam "beberapa bulan ke depan", pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang "diizinkan secara hukum".

Baca Juga
  • Respons Pemerintah RI Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
  • Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP
  • MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Lanjutkan Pembicaraan Dagang

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan tersebut memutuskan Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.

Tarif 10 persen yang akan mulai berlaku Selasa (24/2/2026), didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius".

Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen.

Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka DPR Sebut Pesantren Bagian Penting Proses Perjuangan Kemerdekaan RI
• 19 jam laludetik.com
thumb
Menjadikan Mahasiswa Indonesia sebagai Warga Dunia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Sebut 32 Ribu Orang Tewas dalam Protes Iran, Teheran Bantah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Polri Minta Maaf Soal Insiden Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Janji Proses Hukum Transparan
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.